Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
JAKARTA – Pemerintah terus bergerak cepat menyusun kebijakan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas beberapa substansi peraturan turunan tersebut bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).
Presiden memberi arahan agar pemerintah menindaklanjuti UU No. 20/2023 tentang ASN. Kementerian PANRB bersama instansi terkait terus kebut penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini. Beberapa substansi telah diselesaikan, antara lain terkait pengembangan kompetensi; pengelolaan kinerja; jenis dan kedudukan; perencanaan kebutuhan; pengadaan; digitalisasi; manajemen perubahan; evaluasi manajemen ASN; serta Nnlai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.
Tentunya secara paralel juga membuka ruang dialog dengan para pakar dan stakeholder terkait. “Kami rumuskan dan susun keseluruhan subtansi terkait Manajemen ASN agar bisa dilanjutkan dengan rapat Panitia Antar Kementerian (PAK), sehingga RPP Manajemen ASN ini bisa selesai sesuai amanat UU No. 20/2023 tentang ASN. Minggu ini diharapkan diselesaikan beberapa substansi lainnya berupa cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier,”ungkap Anas, Kamis (15/02).
Pada kesempatan yg sama Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan, “Hari ini kami melanjutkan pembahasan terkait kebijakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Adapun kali ini pembahasan memuat substansi terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier,” jelas Aba pada Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN.
Aba melanjutkan bahwa pembahasan RPP terkait Manajemen ASN ini untuk memperbarui kebijakan sebelumnya yang mengacu pada UU No. 5/2014 tentang ASN. Dengan terbitnya revisi UU ASN pada akhir 2023 lalu, maka peraturan turunan terhadap UU tersebut juga perlu untuk diperbarui.
RPP Manajemen ASN yang tengah dibahas oleh pemerintah ini merupakan pembaruan dari PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, juga memperbarui PP No. 49/2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam RPP ini kami juga memperbarui berbagai substansi sesuai dengan dinamika yang ada dengan tetap mengacu kepada UU No. 20/2023 tentang ASN. Melalui pembahasan isu-isu krusial diharapkan dapat cepat tersusun sesuai dengan arahan Menteri PANRB,” lanjut Aba.
Pembahasan substansi cuti bagi pegawai ASN ini meliputi tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti kelahiran anak. Kemudian cuti bersama, cuti karena alasan penting,serta cuti di luar tanggungan negara.
Substansi kedua yang dibahas adalah terkait dengan batas usia pensiun jabatan. Terkait substansi ini, perlu ada kesepakatan bersama terkait batas usia pensiun bagi tiap jenis dan jenjang jabatan. “Batas usia pensiun dalam jabatan memerlukan kesepakatan bersama melihat terdapat dinamika terkait hal ini serta perlu disusun kelengkapan persyaratan lebih lanjut,” lanjut Aba.
Adapun substansi berikutnya adalah soal pengembangan karier dan talenta ASN. Pengembangan ini dilakukan dengan penyelenggaran Manajemen Talenta yang didasarkan pada sistem merit melalui Tim yang melakukan Pengelolaan Talenta serta Suksesi.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini secara virtual juga menyoroti terkait proses bisnis manajemen talenta yang dirumuskan dalam RPP Manajemen ASN ini. Salah satunya terkait dengan proses pengembangan karier ASN.
“Penyusunan manajemen talenta bagi ASN ini selain simplifikasi proses tetap perlu memikirkan kualitas ASN serta perlu adanya kepastian akan keadilan dalam pengembangan karier bagi ASN. Pembahasan terkait hal ini perlu pendalaman lebih lanjut,” ujar Rini.
Sebelumnya, penyusunan RPP Manajemen ASN ini telah mendapat izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo pada 5 Februari 2024 lalu. (ald/HUMAS MENPANRB)