Suasana Rapat Penyiapan Transformasi KASN dan Refleksi Satu Dasawarsa KASN, di Jakarta, Senin (15/01).
JAKARTA – Birokrasi profesional dan berkelas dunia hanya dapat diwujudkan dengan pelaksanaan sistem merit yang tertata, konsisten, dan berkelanjutan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang selama ini telah mengawal dan mengawasi penerapan meritokrasi di Indonesia.
“Pemerintah dan Paguyuban PANRB, menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan KASN beserta seluruh jajaran yang telah mencurahkan segenap tenaga dan pikirannya dalam mengawal sistem merit, kode etik dan kode perilaku ASN selama satu dasawarsa ini,” ujar Anas dalam Rapat Penyiapan Transformasi KASN dan Refleksi Satu Dasawarsa KASN, di Jakarta, Senin (15/01).
Anas menuturkan terdapat tujuh agenda transformasi manajemen ASN dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu aspek manajemen ASN yang menjadi agenda penting transformasi dalam UU ASN adalah pengembangan karier ASN serta pengawasan Sistem Merit.
Fungsi-fungsi pengawasan sistem merit harus terus berjalan maksimal untuk memastikan penataan karier ASN berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi kinerja. Karenanya dalam pembahasan UU No. 20/2023, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memperkuat pengawasan sistem merit.
“Salah satu strategi penguatan sistem merit adalah melalui pemanfaatan platform digital manajemen ASN serta mengoptimalkan fungsi Paguyuban PANRB, sehingga kontrol pelaksanaan sistem merit di seluruh daerah di Tanah Air dapat berjalan optimal,” tuturnya.
Anas menilai UU ASN tidak bisa berdiri sendirian. UU ASN adalah landasan utama dan katalis yang mengakselerasi percepatan transformasi ASN. Dukungan digitalisasi melalui platform digital, penguatan dan pengawasan sistem merit, komitmen serta kerja sama para pemimpin pada seluruh tingkatan di Instansi Pemerintah, serta ASN yang memiliki growth mindset, adalah potongan puzzle penting yang perlu disiapkan.
Sistem Merit merupakan kebijakan dinamis yang harus selalu dievaluasi sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Pelaksanaan sistem merit diantaranya terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
Anas menilai perlu adanya evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan dalam penerapan sistem merit mengingat banyaknya dinamika yang terjadi dalam berbagai aspek di birokrasi pemerintahan.
Mantan Bupati Banyuwangi ini mengungkapkan platform digital layanan aparatur negara dapat dimanfaatkan dalam transformasi mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Saat ini pengisian JPT masih dilaksanakan melalui Seleksi Terbuka.
Nantinya pengisian JPT akan ditransformasi menjadi melalui seleksi pegawai yang masuk dalam Talent Pool. Diharapkan transformasi ini memberikan kemudahan dalam mobilitas talenta untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis, pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Digitalisasi menjadi faktor kunci untuk mewujudkan “Jalan Tol Pelayanan”, menyempurnakan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Bapak Presiden,” pungkas Anas. (del/HUMAS MENPANRB)