Menko PMK Puan Maharani bersama enam menteri, perwakilan BEI, OJK, Polri menggelar jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB libur dan cuti bersama lebaran 2018 di Jakarta, (07/05)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan bahwa mobil dinas pejabat tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran. Hal itu sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, yang menetapkan bahwa mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik.
Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan bus kantor untuk mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal tersebut jauh lebih aman daripada menggunakan sepeda motor.
“Kalau untuk mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Namun untuk bus dinas sedang kami pertimbangkan dan kami lihat aturan yang berlaku, apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai,” ujarnya dalam jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK, Senin (07/05).
Pertimbangan lain, saat ini banyak kementerian/lembaga memiliki bus kantor yang digunakan ASN untuk antar jemput. Namun penggunaan bus kantor hanya diperuntukkan bagi ASN golongan 1 dan 2. (byu/HUMAS MENPANRB).