
Tangkapan layar
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022. Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
24.Okt.2025
Diskusi Pembahasan RPerpres tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
24.Okt.2025
Diseminasi Arah Kebijakan Desain Jabatan
24.Okt.2025
Kunjungan Delegasi Akademi Kenegaraan Malaysia
23.Okt.2025
Rapat Percepatan Transformasi Digital
23.Okt.2025
Evaluasi Implementasi AKIP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Provinsi Bali, dan Kota Cilegon
22.Okt.2025








