Tangkapan layar
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022. Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
18.Sep.2025
Piloting Indeks Kapabilitas Kelembagaan
18.Sep.2025
Audiensi Bupati Jember
18.Sep.2025
Peninjauan Makan Bergizi Gratis (MBG)
18.Sep.2025
Peninjauan RSUD Raden Mattaher Jambi
18.Sep.2025
Rapat Kelembagaan Badan Komunikasi Pemerintah
18.Sep.2025