Pin It

20240326 Audiensi Kepala Badan Standardisasi Nasional 9

Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas bersama Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh Syaefudin Achmad di Jakarta, Selasa (26/03).

 

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh Syaefudin Achmad untuk membahas evaluasi progres dukungan standardisasi instrumen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menteri Anas mengakui peran penting BSN dalam menjamin kelancaran implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.95/2018 tentang SPBE. “Kedepannya Kementerian PANRB dapat terus melibatkan BSN dalam pengembangan SPBE untuk memberikan dukungan terkait standardisasi,” imbuh Menteri Anas dalam audiensi dengan Kepala BSN, di Jakarta, Selasa (26/03).

Dukungan standardisasi instrumen SPBE yang tengah dilakukan oleh BSN adalah melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Sejumlah SNI sudah kita susun, diantaranya terkait dengan manajemen risiko, sistem keamanan informasi dan layanan teknologi informasi, dan lain-lain,” terang Kukuh.

 

20240326 Audiensi Kepala Badan Standardisasi Nasional 2

 

Pasal 46 dalam Perpres No.95/2018 tentang SPBE mengatur tentang manajemen SPBE agar berpedoman pada SNI. Terdapat delapan manajemen SPBE yang harus diterapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/pemerintah daerah. Delapan manajemen tersebut adalah manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen asset TIK, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, serta manajemen layanan SPBE.

Kepala BSN turut melaporkan progres akreditasi terhadap lembaga-lembaga sertifikasi yang kedepan akan melakukan sertifikasi terutama untuk mendukung SPBE. Standar-standar terkait SPBE memerlukan proses sertifikasi jika diterapkan ke organisasi atau lembaga pemerintah. Undang-Undang No.20/2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian mengamanatkan bahwa sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh BSN melalui komite akreditasi nasional.

Lebih lanjut, BSN memiliki tantangan dalam mendorong standardisasi di Indonesia. Beberapa organisasi atau lembaga pemerintah memiliki kecenderungan untuk mengandalkan standardisasi internasional, di sisi lain, BSN telah berupaya mengadopsi standar internasional menjadi SNI. Diharapkan terdapat regulasi khusus agar mendorong organisasi atau lembaga tersebut menggunakan SNI. “Perlu ada regulasi, karena saat ini BSN tidak memiliki kewenangan regulasi yang mewajibkan,” pungkasnya (HUMAS MENPANRB).