Pin It

20210831 Penandatanganan MoU dengan BPS

Hasil tangkapan layar acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PANRB dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilakukan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BPS Margo Yuwono, secara virtual, Selasa (31/08).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 2015. Kehadiran data dan informasi dapat memperkuat dan memengaruhi pemerintah untuk mengambil keputusan yang tepat, khususnya dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

“Keandalan data juga memungkinkan kita untuk mengevaluasi program-program yang telah berjalan dan terus melakukan perubahan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PANRB dan Badan Pusat Statistik (BPS) secara virtual, Selasa (31/08).

Peredaran data dan informasi di masa kini tak hanya diperlukan dalam dunia bisnis. Lebih jauh, kebutuhan data yang akurat juga dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan. Adanya data juga dapat membuat pemerintah dapat melihat maupun menganalisis tren yang sedang dibicarakan masyarakat sehingga dapat menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas, tepat sasaran, dan solutif.

Menurutnya, penyebaran teknologi, pembuatan data, pengembangan kebijakan, dan pengukuran kinerja perlu dipandang sebagai satu kesatuan. Hal tersebut diperlukan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kegiatan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

20210831 Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PANRB dan BPS 1

Gagasan bahwa pemerintah harus mendasarkan setiap keputusan berdasarkan bukti, data dan analisis rasional, dikatakan Menteri Tjahjo, bukanlah hal yang baru. “Namun, peluang untuk mengkristalkan masalah dan menyoroti solusi yang efektif akan membawa hal baru sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan informasi,” imbuhnya.

BPS sebagai badan yang menyelenggarakan urusan statistik, memiliki standardisasi pengelolaan data statistik yang diterima baik secara nasional maupun internasional. Untuk itu, Kementerian PANRB dan BPS kembali memperpanjang kerja sama yang telah terjalin sejak tahun 2015 tersebut. Selama lima tahun terakhir, Kementerian PANRB dan BPS telah bersinergi dalam berbagai survei yang dilakukan Kementerian PANRB untuk meningkatkan kualitas program-program pendayagunaan aparatur.

“Perlahan tapi pasti, Kementerian PANRB memasuki level kemandirian dalam penyelenggaraan survei tahun 2020 dengan membangun aplikasi survei online secara mandiri,” pungkas Kepala BPS Margo Yuwono dalam kesempatan yang sama.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan dengan menggunakan digital signature. Turut hadir dalam acara penandantanganan tersebut Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Muhammad Imanuddin, Staf Ahli bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jufri Rahman, Staf Khusus Menteri bidang Penanganan Antikorupsi Rakhmad Setyadi, Staf Khusus Menteri bidang Penanganan Radikalisme Yoyon Tony Surya Putra, Staf Khusus bidang Pelayanan Publik dan Umum Saifudin Latief, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian PANRB dan BPS. (nan/HUMAS MENPANRB)