Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memberikan keynote speech dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Selasa (07/03).
JAKARTA – Interkoneksi data dan informasi menjadi salah satu syarat pendukung terbentuknya efektivitas tata kelola pemerintahan, termasuk dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Interoperabilitas ini pun nyatanya telah diterapkan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah memiliki sistem digital dan proses bisnis yang jelas dalam menyuguhkan pelayanan di bidang agraria dan tata ruang bagi masyarakat.
“Saya lihat ada keseriusan dari Kementerian ATR/BPN untuk mentransformasi layanan secara digital. Di kantor ini sudah ada sistem dan proses bisnisnya. Tidak harus membuat aplikasi baru, jadi tinggal mengintegrasikan,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Selasa (07/03).
Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antar-proses bisnis dan antar-sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau layanan SPBE. Anas mengatakan penyelenggaraan SPBE dan interkoneksi data akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. Karena fakta di lapangan menunjukkan setidaknya terdapat 27.000 aplikasi yang menyulitkan pengguna layanan.
“Jadi perlu inovasi, tapi satu inovasi tidak harus dibarengi dengan satu aplikasi karena beban ke rakyat akan banyak dan pelayanan jadi rumit,” tutur mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut.
Lanjutnya diungkapkan, e-Government Development Index nyatanya sangat berimbas pada peningkatan Indeks Persepsi Korupsi, Tingkat Kemudahan Berusaha, dan Indeks Penegakan Hukum. Dengan demikian transformasi digital dalam pemerintahan dan pelayanan publik menjadi suatu keniscayaan dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Berdampak yang terlihat dari meningkatnya kualitas pelayanan dan tingkat kepuasan rakyat akan layanan pemerintah.
“Digitalisasi layanan pertanahan dan tata ruang akan sangat baik lagi kalau bisa diintegrasikan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Kami siap mendukung dan berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mengintegrasikan berbagai layanan di bidang pertanahan dan tata ruang,” pungkas Anas.
Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN dibuka oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Mengusung tema Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, rapat tersebut mengundang jajaran di lingkup Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto meluncurkan program percepatan pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang yang dinamainya Tujuh Layanan Cepat. Tujuh layanan tersebut adalah Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan, dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
“Tujuh layanan tersebut diluncurkan untuk dinasionalisasi ke seluruh Kantor ATR/BPN yang pelaksanaannya tidak memerlukan kegiatan lapangan, dan dapat diterapkan secara elektronik,” jelasnya.
Pada acara tersebut Menteri Hadi mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kementerian ATR/BPN untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia pun akan menindak tegas oknum-oknum yang berniat untuk menyalahgunakan wewenang dalam pelayanan pertanahan. “Jangan takut melaksanakan tugas sesuai dengan koridor yang ada. Kalau ada oknum yang ikut bermain-main maka akan ditindak,” tegasnya. (del/HUMAS MENPANRB)