Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menerima audiensi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (29/03).
JAKARTA – Sistem penanganan perkara di Indonesia akan segera beralih ke sistem digital. Jika ini berhasil dilaksanakan, sistem penanganan perkara diharapkan lebih cepat dan transparan, serta mengurangi tumpukan kertas untuk berkas perkara.
Percepatan digitalisasi penanganan perkara ini didiskusikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat menerima audiensi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (29/03). Digitalisasi ini termasuk prioritas dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus arahan Presiden Joko Widodo.
Digitalisasi ini tentu membawa dampak besar bagi penanganan perkara, termasuk melihat kendala yang terjadi. “Karena ini termasuk target prioritas di dalam SPBE, mengintegrasikan sistem layanan secara elektronik di dalam semua instansi pemerintah,” jelas Menteri Anas usai audiensi tersebut.
Menteri Anas kembali menegaskan bahwa dalam penerapan SPBE, tidak boleh lagi ada pembangunan aplikasi. “Yang diperlukan adalah mengintegrasikannya,” ujarnya.
Sekretaris MA Hasbi Hasan menegaskan jajarannya berkomitmen untuk mengakselerasi SPBE dalam proses penanganan perkara. MA memiliki satu gedung khusus untuk berkas-berkas perkara. Hal tersebut tentu tidak efektif dan memakan banyak tempat. Terlebih secara aturan Undang-undang No. 43/2009 tentang Kearsipan, arsip suatu perkara perkara bisa dimusnahkan jika sudah berumur lebih dari 30 tahun.
Selain itu, aplikasi-aplikasi yang diciptakan MA akan disederhanakan agar lebih terintegrasi dan mempermudah pengguna. “Di MA sendiri ada cukup banyak aplikasi. Saya segera rapat, kita akan sederhanakan,” terang Hasbi. (HUMAS MENPANRB)