Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Jaksa Agung St Burhanuddin usai bertemu di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (27/10).
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Jaksa Agung St Burhanuddin, Jumat (27/10), membahas sejumlah upaya penguatan kelembagaan di lingkungan kejaksaan. Salah satunya soal persetujuan peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya Pusat Pemulihan Aset, yang bakal dituangkan ke dalam Peraturan Presiden.
“Dari desain kelembagaan, ada penguatan soal Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan yang sebelumnya hanya Pusat Pemulihan Aset. Ini secara kapasitas kelembagaan lebih kuat, dari eselon II ke eselon I. Fungsinya sebagai techno structure untuk menunjang operating core Kejaksaan bisa semakin optimal,” ujar Anas.
“Kinerja Kejaksaan Agung dalam upaya pemulihan aset ke negara selama ini cukup progresif. Nah dengan transformasi kelembagaan hadirnya Badan Pemulihan Aset ini ke depan berpotensi meningkatkan penyelamatan dan pengembalian aset ke negara secara lebih masif,” imbuh Anas. Badan Pemulihan Aset sendiri mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran dan pengembalian aset perolehan pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan dibahas kiprah Kejaksaan Agung selama ini yang telah mampu menangani ribuan aset hasil tindak berbagai jenis pidana. Kejaksaan telah melakukan penindakan terhadap subjek hukum perseorangan dan subjek korporasi. Tetapi ada beberapa tantangan teknis terkait penanganan aset tersebut.
“Nah ini yang kini kita bahas mendalam agar semuanya optimal. Tadi Pak Jaksa Agung secara progresif sudah menyampaikan hasil penelusuran dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Ada yang ribuan hektare, ada pabrik, dan sebagainya, yang disita. Pemulihannya harus optimal untuk negara, dan ini nanti bisa dimaksimalkan oleh Badan Pemulihan Aset yang telah kami setujui peningkatan kelembagaannya,” ujar Anas.
Pada 2022, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah mengembalikan kerugian negara hingga Rp2,04 triliun. Peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya Pusat Pemulihan Aset, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, juga diharapkan mengatasi kendala birokrasi yang panjang. Sehingga, pertukaran data dan informasi serta komunikasi menjadi lebih efektif, bahkan hingga tingkat internasional.
Jaksa Agung St Burhanuddin menyampaikan, kolaborasi dengan Kementerian PANRB adalah bagian dari penguatan kelembagaan Kejaksaan.
“Pagi ini kami bertemu dengan Pak Menteri dan membahas beberapa hal. Dan hasilnya juga cukup dapat memberikan harapan kepada kami. Semuanya dilakukan untuk peningkatan kinerja Kejaksaan,” ujar Burhanuddin. (HUMAS MENPANRB)