Pin It

20180511 kunker polda NTB5

Kunjungan Menteri PANRB Asman Abnur ke Polda NTB, salah satu dari empat Polda yang dikunjungi dalam rangka studi kelayakan  kenaikan dari tipe B menjadi Tipe A

 

JAKARTA – Setelah melakukan studi kelayakan, akhirnya Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memberikan persetujuan kenaikan tipologi terhadap 4 Polda dari tipe B menjadi Tipe A. Empat Polda dimaksud adalah Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, dan Polda NTB.

Asisten Deputi Asesmen dan Korodinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintahan Kementerian PANRB Nanik Murwanti mengatakan, Menteri PANRB Asman Abnur telah menandatangani surat perihal perubahan tipe kesatuan wilayah dan peningkatan tipe pada empat Polda tersebut.

Surat tersebut menyatakan, pada prinsipnya Menteri PANRB dapat disetujui peningkatan empat Polda. Surat persetujuan itu sudah diserahkan oleh Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini kepada Kapolri yang diwakili oleh Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno dalam acara Musrenbang Polri tahun 2018, Senin (14/05).  “Dalam surat tersebut disebutkan bahwa empat Polda yang diajukan untuk menjadi tipe A dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (15/05).

Ia menjelaskan, terdapat tiga indikator penilaian, yakni dari faktor umum, utama serta penunjang. Untuk indikator faktor umum, yang dinilai adalah kondisi umum kewilayahan, geografi, demografi, luas wilayah, serta jumlah penduduk. Misalnya jumlah penduduk sangat banyak tapi tidak ada angkanya, kemudian wilayah sangat luas tapi tidak diukur berapa luasnya. “Harus jelas informasinya seperti jumlah penduduknya berapa banyak, luas wilayah berapa, kemudian kondisi geografis misalkan dianggap sulit, tingkat kesulitannya seperti apa, lebih banyak darat atau lautnya,” ujarnya.

Adapun indikator utama meliputi tugas pokok dari kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibnas). Sementara unsur penunjang berasal dari kesiapan sarana dan prasarana, ketersedian personel, tata kelola, akuntabilitas, serta pelayanan publik.

Dengan kenaikan status tersebut, maka empat polda tersebut selanjutnya dipimpin seorang Kapolda dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), sementara Wakapolda dipimpin seorang polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). (byu/HUMAS MENPANRB)