JAKARTA - Dalam rangka menyukseskan program Presiden Jokowi untuk menaikkan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness / EoDB) pada 2016 naik menjadi nomor 40 dari posisi 109 di tahun 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan kesiapan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian dan instansi pemerintah terkait deregulasi peraturan yang menghambat usaha di Indonesia.
Presiden menyoroti banyaknya peraturan daerah yang mengambat pembangunan. Perda dimaksud adalah peraturan yang berkenaan dengan perizinan usaha di Indonesia. Sepuluh aspek dalam kemudahan berusaha mencakup 1) memulai usaha, 2) masalah perizinan, 3) pendaftaran property, 4) penyambungan listrik, 5) pembayaran pajak, 6) perdagangan lintas Negara, 7) akses kredit, 8) perlindungan investor minoritas, 9) penegakkan kontrak, dan terakhir 10) penyelesaian perkara kepailitan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Yuddy berkomitmen untuk mendukung kemudahan izin usaha dan investasi di Indonesia. “Kementerian PAN RB bertanggung jawab atas standar pelayanan publik yang ada di Indonesia, untuk itu saya segera mengerahkan jajaran PANRB untuk berkonsolidasi dengan instansi terkait yang menyediakan layanan perizinan usaha dan infrastruktur seperti para Kepala Daerah, Kementerian BUMN, KemenPU-PeRa, Kemenkeu, Kemenkominfo, Kemen ESDM, dan utamanya BKPM" ujar Yuddy di Kantor Kementerian PANRB (23/2) di Jakarta.
Menteri Yuddy berpendapat, bahwa dalam usaha menaikkan Indonesia dalam peringkat EoDB perlu keberanian dan komitmen tinggi dari seluruh Kementerian, Instansi dan Kepala Daerah untuk segera melakukan deregulasi peraturan yang menghambat pembangunan. “Mustahil ini dilakukan tanpa sinergi serta kerjasama yang solid dan terkoordinasi dari lintas instansi” tutur Yuddy.
Yuddy juga mengingatkan, bahwa kemudahan berusaha tidak terlepas dari pelayanan publik yang prima dari pemerintah Indonesia, karena sebagai regulator, Pemerintah bertanggung jawab atas segala perizinan usaha dan pembangunan infrastruktur di Indonesia. “Deregulasi harus dilaksanakan secepat mungkin guna memudahkan masyarakat Indonesia maupun investor internasional dalam melakukan usaha di Indonesia” ungkap Yuddy. (ajg/HUMAS MENPANRB)