Pin It

20200330 Virtual Press Conference 2

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo didamping Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Senin (30/03).

 

JAKARTA – Duka cita mendalam atas meninggalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terinfeksi virus corona diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. “Atas nama Kementerian PANRB dan BKN, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada para tenaga medis, khususnya dokter dan perawat, dan para ASN yang gugur dalam tugas terkait Covid-19,” ujarnya dalam virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Senin (30/03).

Ucapan duka juga disampaikan kepada seluruh masyarakat yang meninggal ataupun terkena musibah virus corona. Ia berharap para korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapi cobaan ini.

Tjahjo mengimbau para ASN berkomitmen mengikuti arahan Presiden Joko Widodo serta perkembangan yang rutin disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Masyarakat diminta tidak mudik dan menjaga jarak yang aman sebagai upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko terpapar Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk.

 

20200330 Virtual Press Conference 7

 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa pihaknya berupaya menjamin hak-hak para ASN, terutama yang terdampak Covid-19, dengan menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pendataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertular atau terpapar Covid-19. “Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), positif, sudah sembuh, atau meninggal (karena Covid-19) itu perlu dilaporkan setiap minggunya melalui fitur Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK),” terangnya.

Sosialisasi dan workshop penggunaan fitur baru SAPK tersebut dilakukan secara daring. Setiap minggunya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaporkan PNS yang memiliki status tersebut kepada BKN. Data-data dikumpulkan untuk memetakan PNS yang terpapar virus Covid-19 di seluruh Indonesia dan juga untuk menetapkan hak-hak kepegawaian yang bersangkutan.

Sebagai upaya preventif, para ASN diharapkan menjaga keselamatan diri dengan menjaga jarak dan kebersihan diri. Hal ini diperlukan lantaran adanya keterbatasan fasilitas kesehatan di Indonesia. “Permasalahan yang timbul adalah tidak meratanya fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia ini juga menjadi pertimbangan bagi kita semua. Saya juga minta kepada teman-teman ASN untuk memperhatikan betul mengenai keselamatan diri sendiri,” pungkasnya. (clr/HUMAS MENPANRB)