Pin It

20210218 Menteri Tjahjo

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

 

JAKARTA – Peran aparat keamanan sangat penting dalam mengorganisir dan menggerakkan masyarakat, terlebih di daerah rawan bencana. Untuk itu, diusulkan di tiap desa yang rawan bencana ditempatkan satu Babinsa atau Babinkamtibmas bersama ASN kecamatan, desa, atau kelurahan.

Usul tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (17/02). Menurut Tjahjo, sangat penting ada aparat seperti Babinsa atau Babinkamtibmas di tiap desa rawan bencana. Karena mereka terlatih untuk bertindak cepat taktis untuk penguasaan teritorial, intelijen, hukum, dan operasional. Ketika ada permasalahan di wilayah, mereka akan langsung bergerak bersama perangkat ASN desa, kelurahan, atau petugas Puskesmas setempat.

Misalnya, kata Tjahjo, jika zaman dulu, desa yang rawan itu, adalah desa-desa yang pernah jadi basisnya PKI atau DI/TII, atau rawan stabilitas politik dan keamanan.

"Itu jaman dulu, desa seperti itu, dengan pertimbangan politik keamanan saat itu dianggap rawan. Maka, kemudian ditempatkan aparat seperti Babinsa. Tugas dan fungsinya menjaga stabilitas politik keamanan. Sekaligus untuk mendeteksi gelagat dan potensi yang bisa mengganggu stabilitas wilayah keamanan, ibaratnya gelas pecah bisa terdeteksi sebab akibatnya," katanya.

Tetapi berbeda dengan kondisi sekarang. Desa yang rawan itu, lebih terkait dengan ancaman bencana. Jadi desa rawan saat ini adalah desa yang rawan bencana. Maka, sangat penting sekali ditempatkan satu Babinsa atau Babinkamtibmas di tiap satu desa yang rawan bencana. Teknisnya yang tahu pemetaan adalah institusi TNI-Polri dan Pemda setempat.

Lanjut Tjahjo, rawan bencana itu tidak hanya rawan bencana alam, tapi juga rawan bencana nonalam. Misalnya seperti sekarang ini, dengan munculnya pandemi Covid-19. Maka, sangat penting ditempatkan satu Babinsa atau Babinkamtibmas berkoordinasi dengan ASN kecamatan, desa, kelurahan atau pegawai lain seperti Puskesmas di tiap desa yang dianggap tingkat disiplin protokol kesehatannya itu rendah atau potensi penyebaran virusnya cukup tinggi.

"Fungsinya, untuk menggerakkan dan mengorganisir mengingatkan warga agar mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pada kondisi sekarang khususnya pandemi Covid-19 dan mungkin wilayah rawan bencana, Babinsa dan Babinkamtibmas bisa ditempatkan di tiap desa atau kelurahan. Jadi 1 desa atau kelurahan ada 1 orang Babinsa atau Babinkamtibmas," tutur Tjahjo.

Babinsa dan Babinkamtibmas yang ditempatkan di desa itulah, menurut Tjahjo yang menggerakkan dan mengorganisir masyarakat. Misalnya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menyadarkan warga agar ikut aktif memutus mata rantai pandemi Covid-19. Juga ikut menyadarkan masyarakat untuk hidup sehat dan bergotong royong.

"Selain tentunya mencermati gelagat perkembangan wilayah jika terjadi sesuatu yang menimpa warga. Tentunya bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan aparat ASN pemerintahan dari kecamatan sampai desa, " ujar Tjahjo.