Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam Konsultasi Publik Kebijakan Mutasi JPT Nasional: Strategi Pengembangan Karier PNS dalam Manajemen Talenta Nasional, secara virtual, Selasa (01/09).
JAKARTA – Mutasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) nasional adalah penugasan khusus presiden kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki JPT Pratama, Madya, dan Utama untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Dasar keputusan penugasan dari presiden ini berdasarkan kerangka manajemen talenta ASN nasional.
“Pada saat tertentu kita sudah punya talenta yang bisa dan siap dilakukan mutasi atau rotasi antar-instansi. Penempatan talenta dilakukan melalui penugasan khusus. Inilah kenapa kita membutuhkan manajemen talenta,” ujar Plt. Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko dalam Konsultasi Publik Kebijakan Mutasi JPT Nasional: Strategi Pengembangan Karier PNS dalam Manajemen Talenta Nasional, secara virtual, Selasa (01/09).
Melalui proses akuisisi akan didapatkan rekomendasi ASN unggul yang dibutuhkan dalam mutasi. Akuisisi dijalankan melalui proses bertahap, mulai dari identifikasi dan penetapan jabatan kritikal hingga rencana penempatan talenta.
“Kita buat kriterianya dulu di instansi atau nasional, baru muncul ketetapan JPT Pratama, jabatan administratif, dan jabatan fungsional mana yang bersifat kritis oleh Menteri PANRB. Setelah itu, kita lihat kebutuhannya, tentu saja dasarnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) nasional. Nanti yang menyusun adalah tim manajemen talenta nasional,” terangnya.
Tahap penetapan kelompok rencana suksesi melibatkan Menteri PANRB, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan tim manajemen talenta ASN nasional. Menteri PANRB berwenang menominasikan talenta yang masuk dalam kelompok rencana suksesi nasional di lingkungan kementerian, lembaga, dan daerah untuk mengisi jabatan kritikal atau jabatan yang sedang/akan lowong sesuai kebutuhan nasional.
Sementara dalam lingkup instansi pemerintah, PPK menominasikan talenta yang masuk dalam kelompok rencana suksesi instansi untuk mengisi jabatan kritikal atau jabatan yang sedang/akan lowong sesuai kebutuhan instansinya. Kemudian tim manajemen talenta ASN nasional menetapkan kelompok rencana suksesi nasional berdasarkan nominasi. Tahap akhir dari proses akuisisi ini adalah pencarian dan rencana penempatan talenta yang dijadikan dasar pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan mutasi JPT Nasional.
Urgensi mutasi JPT nasional dijelaskan secara mendalam oleh Deputi bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara LAN Agus Sudrajat, yakni adanya kesenjangan kompetensi JPT Pratama sehingga dibutuhkan pemerataan SDM. “Hal ini sesuai dengan kajian LAN RI tahun 2019, sebesar 48,64 persen JPT Pratama terkategori belum memenuhi syarat,” ungkapnya.
Kajian Mutasi JPT Nasional Berbasis Manajemen Talenta dari LAN RI tahun 2019 juga menunjukkan tiga tujuan mutasi JPT Nasional. Pertama, mengakselerasi peningkatan kinerja instansi pemerintah. Kedua, pola karier istimewa bagi ASN dalam percepatan pembangunan nasional. Ketiga, memotivasi JPT talenta terbaik melalui mekanisme mutasi JPT nasional.
Selain itu, mutasi JPT nasional mampu menjadi solusi atas empat permasalahan birokrasi. Empat hal tersebut adalah kesenjangan pembangunan, fragmentasi birokrasi, dan mentalisme silo ASN, optimalisasi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa, dan disparitas kinerja organisasi. (clr/HUMAS MENPANRB)