Pin It

20190404 rakor netralitas 1

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat memukul gong saat membuka Sosialisasi Pembinaan Netralitas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur di Medan, Kamis (04/04).

 

MEDAN - Selain penegakan disiplin, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat ditawar lagi, terlebih menjelang pilpres dan pemilu legislatif serentak tanggal 17 April 2019 mendatang. Pasalnya, dampak dari ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara serta masyarakat penerima layanan.

Sebaliknya, ASN yang netral justru menjamin demokrasi yang sehat dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, dan adil (luber jurdil)," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji saat mewakili Menteri PANRB Syafruddin membuka Sosialisasi Pembinaan Netralitas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur di Medan, Kamis (04/04).

Dalam acara yang dihadiri lebih dari 300 peserta dari 14 provinsi, kabupaten, kota se-Sumatera, sebagian Jawa dan NTT ini, Atmaji mengingatkan bahwa netralitas ASN sudah jelas diatur peraturan perundangan dan etik. Kementerian PANRB juga sudah mengeluarkan Surat Menteri PANRB terkait dengan pentingnya netralitas dan penegakannya disiplin ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat tersebut, Menteri mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan ASN yang menjadi calon anggota legislatif. Surat tersebut mempertegas sejumlah peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya. "Pemberhentian ASN yang berpolitik selain untuk alasan netralitas, juga bertujuan agar negara tidak lagi dirugikan karena menjadi 'tempat pelarian' bagi ASN yang gagal menjadi calon anggota legislatif," jelasnya.

Dengan komitmen tersebut diharapkan pemerintahan berkelas dunia pada tahun 2024 dapat terwujud dengan dukungan ASN yang disiplin, profesional, berintegritas, dan netral. "Peta jalan Pembangunan ASN tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 ditujukan untuk membentuk smart ASN sebagai profil ASN masa depan. Smart ASN adalah SDM aparatur yang berkualitas dan berdaya saing, yang bercirikan integritas, profesional, berwawasan kebangsaan (nasionalisme), berwawasan global, menguasai bahasa asing dan teknologi informasi, memiliki jiwa hospitality dan entrepreneurship (kewirausahaan – gigih dan inovatif), serta mampu membangun networking.

Dalam mempersiapkan SDM aparatur dimaksud, pemerintah fokus pada perbaikan manajemen ASN sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta aturan turunannya, yakni PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara keseluruhan, proses manajemen ASN menyaratkan kedisiplinan yang tinggi dan netralitas bagi seluruh ASN. Pemerintah terus berupaya menegakkan disiplin ASN terutama dalam mewujudkan birokrasi yang bebas dari KKN, antara lain dengan menerbitkan Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 13 September 2018. SKB tersebut pada intinya menghimbau agar instansi pemerintah melakukan penegakan hukum administratif terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht karena melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut menyikapi banyaknya ASN yang seharusnya diberhentikan, namun sampai dengan saat ini belum juga diberhentikan tidak dengan hormat. “Sampai dengan tanggal 6 Maret 2019, tercatat masih terdapat 1.606 PNS yang telah divonis inkracht, namun belum diberhentikan oleh PPK,” tegas Atmaji.

Oleh karenanya, sebagai tindak lanjut, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB terkait petunjuk pelaksanaan SKB dimaksud sebagai solusi atas berbagai kendala yang dihadapi, khususnya di pemerintah daerah. Hadir dalam acara tersebut Sekda Provinsi Sumatera Utara Sabrina, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Staf Ahli Kementerian PANRB Bidang Budaya Kerja Teguh Wijinarko, Deputi Pengawasan dan Pengendalian Pegawai BKN Otok Kuswandaru, Komisioner Komisi ASN Nuraida Mokhsen, Staf Pakar Hukum Administrasi Negara Asep Warlan, serta Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono.

Menurut Bambang, acara serupa sudah dilaksanakan di Yogyakarta baru-baru ini, dan akan digelar di Samarinda pekan depan. (HUMAS MENPANRB)