Pin It

20240215 FGD Identifikasi Masalah dalam Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik 1Suasana kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Replikasi Inovasi Pelayanan Publik yang digelar secara hibrida, di Jakarta, Kamis (15/02).

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pengembangan inovasi melalui replikasi inovasi pelayanan publik. Peran Kementerian PANRB dalam program replikasi adalah sebagai fasilitator replikasi yang membantu menyediakan alternatif-alternatif inovasi yang dapat direplikasi oleh suatu instansi pemerintah dan memberikan pendampingan pada prosesnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB melalui unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Replikasi Inovasi Pelayanan Publik, dari Pemerintah Daerah, secara hibrida, Kamis (15/02). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari pemerintah daerah yang telah melakukan replikasi inovasi seperti Kota Bekasi dengan inovasi e-Open, Kabupaten Kendal lewat inovasi Kuda Sakti, dan Kabupaten Pariaman melalui inovasi Sistem Informasi Jabatan (Si-JABPRI)

“Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik telah dilakukan selama 10 tahun dan kami merasa perlu untuk melakukan evaluasi terhadap program tersebut untuk melihat capaiannya dan apa yang perlu diperbaiki, disempurnakan atau dioptimalisasi agar program pembinaan inovasi pelayanan publik menjadi lebih baik lagi,” ujar Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto.

20240215 FGD Identifikasi Masalah dalam Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik 2

Disampaikan jika sebagai salah satu bagian dari kegiatan evaluasi, Kementerian PANRB perlu mengidentifikasi masalah-masalah yang selama ini terjadi atau dihadapi oleh Kementerian PANRB, instansi pemerintah, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam program pembinaan inovasi pelayanan publik.

Kementerian PANRB juga mendorong instansi pemerintah untuk terus berinovasi melalui gerakan One Agency One Innovation dan penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Dimana sejak tahun 2014, Kementerian PANRB telah melakukan pembinaan inovasi pelayanan publik melalui penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan.

Lebih lanjut, Kementerian PANRB telah mengeluarkan SE No. 16/2023 tentang Penyelenggaraan Praktik Terbaik (Best Practice) Bidang Pelayanan Publik pada Instansi Pemerintah. SE tersebut mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan penguatan inovasi melalui penguatan kebijakan, penguatan program kerja, anggaran, SDM, kerjasama, perjanjian kinerja, dan monev yang dilakukan berkala.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufiq Hidayat menceritakan inovasi e-Open merupakan merupakan Aplikasi Pelayanan Kependudukan yang dapat memudahkan masyarakat Kota Bekasi Untuk melakukan permohonan kependudukan di mana saja dan kapan saja. E-Open sendiri merupakan replikasi inovasi 6 in 1 milik Kota Surabaya, yang kemudian dimodifikasi dengan kebutuhan di wilayah Kota Bekasi.

20240215 FGD Identifikasi Masalah dalam Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik 5

“Inovasi dibangun atas dasar jumlah penduduk Kota Bekasi yang banyak terdiri dari gen Z, Y, dan X yang melek akan teknologi dan ingin pelayanan yang cepat, mudah, dan bisa diakses dari mana saja. Replikasi yang kita lakukan hanya melihat konsep dan alur dari inovasi 6 in 1 dari Surabaya, yang kemudian kita implementasikan pada inovasi Simpaduk yang sebelumnya sudah ada,” katanya.

Pada inovasi e-Open, masyarakat Kota Bekasi dapat mengakses layanan adminstrasi mulai dari menikah, kelahiran, pendidikan, bekerja, kesehatan, perceraian, dan kematian. Sebelum adanya terobosan, antrian untuk mengurus pelayanan adminstrasi panjang, kemudian tidak adanya kepastian waktu penyelesaian dokumen adminduk. Hadirnya e-Open menghapus keterbatasan tersebut serta meminimalisir adanya praktek pungutan liar.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal Ardhi Prasetiyo menyampaikan jika inovasi Kumpulan Data Statistik Terintegrasi (Kuda Sakti) merupakan portal Satu Data Indonesia yang berisi kumpulan data-data sektoral di lingkup Perangkat Daerah di Kabupaten Kendal. Inovasi Kuda Sakti merupakan replikasi dari terebosan sejenis dari Kota Magelang. Pihaknya hanya melakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan.

“Inovasi Kuda Sakti telah diresmikan pada 1 Desember 2022 lalu, sekaligus dilaksanakan penandatanganan komitmen penyedia data sektoral perangkat daerah. Inovasi Kuda Sakti juga mudah diakses dan dibagi antar-instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi, dan data induk,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)