
Kegiatan FGD Sinergi Implementasi P3DN, di Bogor, Jumat (28/11/2025).
BOGOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan industri domestik. Implementasi P3DN di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah bukan hanya sekadar upaya penguatan ekonomi, tetapi telah terbukti menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik.
Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana menegaskan bahwa P3DN kini terintegrasi penuh dalam kerangka Reformasi Birokrasi (RB), yang berfokus pada dampak langsung birokrasi bagi masyarakat. “Saat ini P3DN membutuhkan sinergi lintas unit dan instansi, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan, pengelolaan aset, SDM, hingga dukungan teknologi informasi. Tidak ada satu unit pun yang dapat menjalankannya sendiri” ujarnya saat membuka FGD Sinergi Implementasi P3DN, di Bogor, Jumat (28/11/2025).
Oleh karena itu, implementasi P3DN di lingkungan Sekretariat Kementerian PANRB terbukti menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas layanan inti kementerian, terutama dalam proses evaluasi kinerja dan perumusan kebijakan birokrasi.
Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana.
Reni juga menyampaikan melalui sinergi ini, P3DN tidak lagi dipandang sekadar kepatuhan administrasi, melainkan sebuah strategi transformatif untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia yang cepat, efisien, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di samping itu, Koordinator Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Denni Agustri Siregar menyampaikan tentang peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 3 Tahun 2019, menginstruksikan untuk melakukan pengawasan P3DN, dan mengoordinasikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam membantu pengawasan di lingkup Kementerian dan Lembaga (K/L).
“Untuk mendukung keberhasilan percepatan penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa (PBJ) serta penggunaan produk dalam negeri (PDN), perlu kerja sama dan kolaborasi Inspektorat dengan unit kerja. Inspektorat diharapkan dapat mempercepat proses pelaksanaan anggaran dan PBJ dengan pendampingan dan konsultasi berkesinambungan oleh Inspektorat” ujarnya.
Dalam hal ini, guna memperkuat peran pengawasan dan pengendalian internal terkait TKDN di lingkungan Kementerian PANRB, Inspektorat perlu melakukan identifikasi risiko fraud pengadaan barang/jasa terkait P3DN dan memasukkan kegiatan pengawasan atas kepatuhan P3DN tersebut ke dalam perencanaan pengawasan tahunan.
“Sesuai rekomendasi atas pengawasan Percepatan Program P3DN dan belanja produk dalam negeri yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pada Kementerian PANRB terdapat poin-poin rencana kegiatan yang akan membantu optimalisasi pengawasan P3DN di lingkup instansi” pungkasnya (HUMAS MENPANRB)








