Suasana tes urine bagi pegawai Kementerian PANRB, Selasa (21/11).
JAKARTA – Pencegahan peredaran obat-obatan terlarang di internal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilakukan secara rutin. Kementerian PANRB tak sebatas menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus tes urine bagi pegawai internal, tetapi juga berusaha menciptakan lingkungan kerja yang sehat serta mereduksi tekanan.
“Sosialisasi ini merupakan upaya peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika,” ujar Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih saat membuka Sosialisasi P4GN, Selasa (21/11).
Penyelenggaraan tes urine dan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Terdapat beberapa aksi yang membutuhkan keterlibatan seluruh K/L, termasuk Kementerian PANRB.
Sri mengakui, dunia kerja sering membuat tekanan bagi para pekerja, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN). “Kita sering melihat fenomena tekanan yang tinggi dan stres yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental pegawai,” ungkap Sri.
Banyak individu merasa terbebani dengan tuntutan kerja yang semakin meningkat, tenggat waktu yang ketat, dan tuntutan produktivitas yang berlebihan. Hasilnya, tingkat stres, kecemasan, bahkan depresi di tempat kerja semakin meningkat. Lebih dari itu, dalam beberapa kasus, penyalahgunaan narkoba menjadi masalah serius di lingkungan kerja.
Sosialisasi ini turut mengundang Analis Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Wanda Ferdiana sebagai pembicara. Wanda menjelaskan pengetahuan dasar tentang definisi dan jenis-jenis narkoba. Wanda menjelaskan, narkoba adalah kependekan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Secara umum, narkoba adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran. “Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa narkoba adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa,” ujar Wanda.
Wanda mengungkapkan, BNN melaksanakan secara tegas arahan Presiden Joko Widodo dalam Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2023. “Pertama, menegakkan hukum sekeras-kerasnya bagi bandar dan pengedar narkoba,” jelas Wanda.
Kedua adalah rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Ketiga, yakni memperkuat ketahanan keluarga dan Masyarakat. Serta keempat adalah tingkatkan kesadaran tentang penyalahgunaan narkoba.
Pembicara lain yang diundang dalam sosialisasi ini ialah Nuram Mubina yang merupakan psikolog dari Psychologist Associate Riliv. Nuram menerangkan bahwa lingkungan harus turut serta membangun budaya kerja yang mendukung kesejatan mental dan bebas dari narkoba.
Nuram menjelaskan, seluruh pegawai harus mempertimbangkan untuk program pemeriksaan narkoba secara rutin. “Pastikan bahwa program ini dilaksanakan dengan etika dan keadilan tinggi serta menjaga provasi pegawai,” ungkam Nuram.
Nuram juga mengajak seluruh pimpinan dan jajarannya untuk mempromosikan gaya hidup sehat secara umum. Gaya hidup sehat ini mencakup olah raga, nutrisi seimbang, dan manajemen stres.
Tidak dipungkiri, tekanan pekerjaan bisa menjadi salah satu penyebab seorang bisa mengalami depresi yang bisa membuat seseorang terjerumus dalam pemakaian obat terlarang. Nuram memberikan saran jika masih dalam tahap awal, pegawai bisa melakukan self-helping. “Tidur teratur, makan dan minum sehat, relaksasi, dan butterfly hug,” ungkap Nuram.
Untuk tingkatan lebih, bisa konsultasi pada psikolog dan psikiater. Serta jika sudah tingkat paling parah, bisa dirujuk pada sumah sakit yang menangani dan melakukan perawatan khusus bagi gangguan mental serius. (don/HUMAS MENPANRB)