Menteri PANRB Syafruddin melakukan sidak kehadiran ASN ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Senin (10/06).
JAKARTA - Usai melakukan sidak online melalui aplikasi SiDina di Command Center Kementerian PANRB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melakukan sidak ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sidak dilakukan untuk memastikan para ASN kembali melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat pascalibur Hari Raya Idulfitri 1440 H.
Menteri Syafruddin memulai sidak dengan melihat pelayanan dari petugas penerima tamu. Setelah itu dengan didampingi Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menteri Syafruddin bersama dengan rombongan melanjutkan sidak ke ruang data center milik BKN. Dalam data center tersebut dapat diketahui jumlah ASN BKN di kantor pusat maupun kantor regional yang masuk kerja.
“Sudah semua (ASN BKN) hampir masuk, hanya ada empat orang yang belum absen. Kemungkinan terlambat datang,” ujarnya usai melakukan sidak di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (10/06).
Disampaikan bahwa melalui data center yang dimiliki BKN, seluruh data pegawai yang di pusat hingga di wilayah dapat terlihat. Jika terdapat ASN yang mangkir pascalibur lebaran, maka ASN tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.
Sebelumnya Menteri PANRB telah menerbitkan surat No. B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Dalam surat tersebut para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah diminta untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai libur Hari Raya Idulfitri 1440 H.
Hasil pemantauan diinput melalui sidina.menpan.go.id pada hari ini hingga pukul 15.00 WIB. Dalam aplikasi SiDina, dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019 melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.
Turut mendampingi dalam sidak tersebut Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Staf Khusus Menteri PANRB Kelembagaan Aidir Amin Daud dan Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Kelembagaan Rapiudin serta Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf. (byu/HUMAS MENPANRB)