Pin It

20180117 Seminar mpp

Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Muhammad Imanuddin pada acara seminar nasional Penguatan Regulasi Mal Pelayanan Publik yang diselenggarakan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (18/01).

JAKARTA – Kementerian PANRB terus berupaya mengembangkan program penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan modal tiga MPP di Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi, pada tahun 2017 sebagai percontohan, ditargetkan seluruh Ibukota Provinsi dan Kabupaten/Kota tertentu sudah memiliki MPP tahun 2019.

Mal pelayanan publik merupakan pelayanan terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam satu gedung pelayanan. Saat ini penyelenggaraan MPP diatur dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Muhammad Imanuddin mengatakan, mengingat penyelenggaraan MPP menyangkut pelayanan dari berbagai instansi dan memungkinkan kerja sama dengan dunia usaha, dipandang perlu meningkatkan status dasar hukumnya.

“Kami akan meninngkatkan menjadi Peraturan Presiden, sehingga lebih kuat. Hal ini juga untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/01).

Terkait dengan rencana tersebut, pada tahap awal ini Kementerian PANRB menggelar seminar nasional Penguatan Regulasi Mal Pelayanan Publik yang diselenggarakan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (18/01).

Kegiatan ini dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman, sekaligus testimoni keberhasilan penyelenggaraan MPP. Sejumlah narasumber akan dihadirkan, antara lain Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB.

Selain itu, Seminar juga menghadirkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta. “Diharapkan seminar tersebut dapat menghasilkan rekomendasi tentang perlu adanya Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” imbuh Imanuddin.

Pembentukan Mal Pelayanan Publik ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pelayanan terpadu yang telah dikembangkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah telah memberikan pelayanan yang lebih baik.

Namun demikian, dengan semakin berkembangnya kebutuhan pelayanan yang cepat serta dinamika masyarakat yang menghendaki pelayanan yang lebih sederhana, maka harapan dan tuntutan untuk lebih memudahkan dan menyederhanakan pelayanan semakin kuat.

Oleh karena itu, dipandang perlu pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi terintegrasi dalam satu gedung pelayanan.

Berdasarkan Permen PANRB No. 23/2017, tujuan pembentukan MPP antara lain untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Tujuan lainnya, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. MPP dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, kenyamanan.

MPP diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Dengan ruang lingkup meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ swasta.

Adapun organisasi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemda setempat. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini wajib mengikutsertakan pelayanan kementerian/lembaga/pemerintah daerah lainnya, serta pelayanan BUMN/BUMD serta swasta.

“Bergabungnya pelayanan tersebut diikat berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman, yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama para pihak,” pungkas Imanuddin. (ags/HUMAS MENPANRB)