JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk memperpanjang penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Awalnya, akhir penyampaian PMPRB jatuh pada 31 Mei 2020, diperpanjang menjadi 30 Juni 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 56/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 05/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformadi Birokrasi dan Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2020.
Perpanjangan waktu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan penyataan resmi WHO dan kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI. Selain itu juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel namun tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.
Perpanjangan waktu juga dilakukan untuk pengajuan unit kerja berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2020. Awalnya, akhir penyampaian pengajuan unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM jatuh pada tanggal 30 Juni 2020, berdasarkan perubahan Surat Edaran ini waktu pengusulan unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM untuk tahun 2020 diperpanjang menjadi tanggal 13 Juli 2020.
Penyampaian PMPRB digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri (self-assessment) oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.
Selain itu, pengajuan tersebut bisa menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data serta dapat menjadi alat untuk membantu instansi pemerintah jika mengalami hambatan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan Zona Integritas (ZI). Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB No. 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut juga menjelaskan penyampaian PMPRB dilakukan secara daring seperti tahun sebelumnya melalui aplikasi pmprb.menpan.go.id. Sedangkan untuk pengajuan unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM melalui aplikasi pmpzi.menpan.go.id. Perlu ditegaskan, Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB dan pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM secara langsung ataupun dalam bentuk hard copy. (dit/HUMAS MENPANRB)