Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin pada Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! tahun 2020 Provinsi Sulawesi Selatan secara virtual, Senin (24/08).
JAKARTA – Keterhubungan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) pada pemerintah daerah di Sulawesi Selatan telah mencapai 100 persen. Namun, dari 795 laporan yang diterima, baru 62 persen yang ditindaklanjuti. Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Sulawesi Selatan didorong untuk segera menindaklanjuti aduan terutama terkait Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Muhammad Imanuddin pada Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! tahun 2020 Provinsi Sulawesi Selatan secara virtual, Senin (24/08). Ia mengharapkan adanya percepatan penyelesaian pengaduan yang masuk pada SP4N-LAPOR!.
“Kita ingin kabupaten, kota, maupun Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti pengaduan terkait Covid-19,” ujarnya. Pasalnya, penyelesaian tindak lanjut pengaduan terutama terkait dampak Covid-19 tersebut merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus Dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! Dalam Rangka Mendukung Penanganan Dampak Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Imanuddin menambahkan, pengelola SP4N-LAPOR! pada pemerintah daerah di Sulawesi Selatan juga telah memiliki Surat Keputusan (SK), dengan tingkat keaktifan instansi pemerintah mencapai 68 persen. “Dimana tujuh dari 22 instansi pemerintah tidak aktif mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!,” imbuh Imanuddin.
Imanuddin juga berharap Provinsi Sulawesi Selatan dapat menyampaikan surat tindak lanjut hasil monitoring kepada Kementerian PANRB. “Provinsi diharapkan menyampaikan laporannya, berupa surat. Tetapi tidak harus fisik, namun bisa melalui virtual untuk menyampaikan tindak lanjut atau surat mengenai pengelolaan pengaduan di provinsi, kabupaten, dan kota di Sulawesi Selatan,” terangnya.
Selain itu, pemerintah daerah di Sulawesi Selatan juga diminta untuk menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan, mengintegrasikan kanal aduan yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah dengan SP4N-LAPOR!, melakukan publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR!, baik pada level admin instansi maupun pejabat penghubung, kepada masyarakat, serta mengintegrasikan kanal aduan yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah dengan SP4N-LAPOR!, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Sehingga Bapak/Ibu sekalian bisa aktif mengelola pengaduan pelayanan publik,” tutur Imanuddin.
Untuk diketahui, saat ini Kementerian PANRB sedang mengembangkan fitur pengawasan bagi pemerintah provinsi untuk dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! pada kabupaten dan kota di wilayahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Selatan Amson Padolo mengatakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota perlu diberikan dukungan dan akses melalui sistem oleh Kementerian PANRB. “Sehingga pengawasan dan monitoring secara berkala dapat dilakukan maksimal,” ujar Amson.
Ia berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan pengelolaan SP4N-LAPOR!. “Pemahaman yang makin baik, efektif, efisien, akuntabel serta sesuai azas dan prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)