JAKARTA – Strategi transformasi digital dilakukan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE. Caranya dengan membangun tata kelola di bidang administrasi pemerintahan yang terpadu melalui pembangunan aplikasi umum yang terintegrasi.
Aplikasi umum tersebut adalah aplikasi umum di bidang manajemen kegiatan pemerintah, kepegawaian, kearsipan, dan pengaduan masyarakat. “Untuk menjawab hal tersebut kami punya empat quick wins yang akan kita dorong. Pada akhir 2020, mudah-mudahan sudah kami luncurkan aplikasi-aplikasi umum yang akan kita integrasikan,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam acara Bincang Transformasi oleh Kementerian Keuangan secara virtual, Rabu (12/08).
Saat ini banyak aplikasi yang dibangun oleh masing masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak terintegrasi antara satu dan lainnya. Aplikasi yang silo ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam aplikasi umum. “Jangan khawatir, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang sudah memiliki aplikasi sejenis tidak akan kita hapuskan tapi akan bangun interoperabilitas agar bisa digabungkan dengan aplikasi umum yang kita buat,” imbuhnya.
Semua aplikasi umum didukung oleh infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta dalam pengembangannya melibatkan tiga kementerian. Kementerian PANRB mengoordinasikan pengembangan integrasi layanan kepegawaian, kearsipan, dan pengaduan pelayanan publik. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan pengembangan integrasi layanan perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja serta pemantauan dan evaluasi. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah.
Lebih lanjut, Rini menyebutkan lima langkah percepatan transformasi digital yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Pertama, melakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penigkatan layanan internet. Kedua, mempersiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis.
Sektor tersebut meliputi sektor pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, dan penyiaran. Ketiga, percepatan integrasi pusat data nasional. Keempat, menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital. Kelima, menyiapkan hal-hal terkait regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan.
Transformasi digital merupakan salah satu program yang didorong oleh pemerintah untuk melakukan penerapan SPBE. Transformasi yang mampu mendorong reformasi birokrasi di Indonesia ini dapat dimanfaatkan secara maksimal terutama dalam situasi pandemi.
“Kondisi new normal yang berlaku saat ini merupakan momentum untuk menerapkan transformasi digital dalam rangka mendorong reformasi birokrasi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya. (clr/HUMAS MENPANRB)