Menteri PANRB Rini Widyantini saat memimpin Rapat Internal terkait Satgas Percepatan Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
JAKARTA - Sebagai koordinator bidang tata kelola pemerintahan dalam Satgas Percepatan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana, Kementerian PANRB memfokuskan intervensi pada aktivasi kembali layanan pemerintahan, khususnya di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pemulihan fungsi pemerintahan pascabencana akan ditopang oleh lima pilar utama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa lima pilar tersebut yaitu aktivasi penyelenggaraan pemerintahan, penyelamatan dokumen dan data, konsolidasi aparatur, pemulihan sarana, pendukung, serta pengaturan kembali tugas dan prioritas pemerintahan daerah.
“Kelima pilar ini merupakan aspek dan upaya kunci untuk memastikan pemerintahan dapat pulih secara efektif dan berfungsi kembali secara utuh, bahkan menjadi lebih tangguh dan adaptif dalam menghadapi risiko bencana ke depan,” jelas Menteri PANRB saat memimpin Rapat Internal terkait Satgas Percepatan Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menteri Rini menyampaikan bahwa bencana alam di wilayah Sumatra telah menimbulkan dampak yang luas dan masif. Tercatat 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, dan 16 kabupaten/kota di Sumatera barat terdampak bencana ini.
Untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keppres No. 1/2026. Dalam Satgas tersebut, Kementerian PANRB berperan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.
“Sebagai koordinator, Kementerian PANRB memfokuskan intervensi pada aktivasi kembali layanan pemerintahan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, reformulasi dan penyesuaian standar layanan agar layanan pemerintahan dapat kembali berjalan optimal, serta penyelamatan arsip yang terdampak bencana,” ujarnya.
Pada pemulihan fungsi pemerintahan pascabencana tersebut, Kementerian PANRB tidak hanya bekerja sendiri. Pemulihan fungsi pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui konsolidasi dan kolaborasi bersama Paguyuban Kementerian PANRB yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI).

Selain memiliki tugas pemulihan fungsi pemerintahan pada Satgas Percepatan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana, Kementerian PANRB jugan melakukan pemulihan pada aspek lainnya. Aspek tersebut yaitu pemulihan fungsi pelayanan publik sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak. Pemulihan ini dilaksanakan melalui tiga pilar operasional yang berjenjang.
Pilar pertama yaitu rehabilitasi dan pemulihan sarana pelayanan, melalui penyediaan fasilitas darurat, rehabilitasi sarana prioritas, pengadaan peralatan, serta pemulihan sistem pendukung seperti listrik, komunikasi, dan air bersih agar layanan dasar dapat segera diakses kembali. Pilar kedua, yaitu pengaktifan kembali fungsi layanan, dengan mobilisasi SDM, penyederhanaan administrasi, pelayanan mobile dan jemput bola, serta pemanfaatan digitalisasi tanggap darurat untuk mempercepat pemulihan akses layanan bagi masyarakat.
“Sedangkan pilar ketiga adalah pengaturan kembali fungsi layanan, dengan menetapkan prioritas layanan esensial, menyesuaikan standar dan SOP, serta melakukan penataan sementara pola, lokasi, dan indikator kinerja layanan agar tetap relevan dalam kondisi darurat,” katanya.
Menteri Rini menambahkan bahwa, baik pemulihan fungsi pemerintahan maupun pemulihan pelayanan publik ini dilaksanakan secara terpadu lintas Kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. “Karena itu, sinergi dan kolaborasi menjadi kunci utama agar proses pemulihan pascabencana berjalan efektif,” tambahnya. (HUMAS MENPANRB)








