Pin It

20180913 rakor dagri

Menteri Syafruddin saat memberikan arahan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Jakarta, Kamis (13/09).

 

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta agar kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya dilakukan penegakan hukum semata. Diperlukan langkah konkrit yang komprehensif agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari, dengan pencegahan dan pembinaan secara internal.

Hal itu sejalan dengan strategi nasional pemberantasan korupsi yang terfokus pada dua langkah penting, yakni pencegahan dan penegakan hukum. "Inilah koridor yang perlu menjadi atensi dan perhatian bersama, karena dua hal ini saling melengkapi dan bertautan tidak terpisahkan satu dengan lainnya,” ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Jakarta, Kamis (13/09).

Dikatakan, memang perlu ada upaya yang dikedepankan, yakni penegakan hukum secara tegas. Artinya, kalau sudah ada keputusan yang inkracht dari pengadilan, pihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menindaklanjuti dengan memberhentikan sebagai PNS.

Menteri menambahkan, hal itu harus diiringi dengan upaya yang sifatnya pencegahan, pembinaan secara internal, serta menutup peluang terjadinya korupsi. Untuk pembinaan internal, dilakukan dengan optimalisasi peran Apaatur Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP). Oleh sebab itu, Syafruddin mengimbau kepada pemerintah daerah agar menguatkan pengawasan internal. Hal itu dibarengi dengan pemberian reward dan punishment yang mendukung terciptanya situasi kerja yang kondusif, kolaboratif, serta konstruktif.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi. Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkracht. Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota.

Sementara itu Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pihaknya mencatat terdapat 2.357 PNS yang terjerat tindak pidana korupsi dan dipenjara, namun masih berstatus pegawai aktif.  Rinciannya, sebanyak 98 orang merupakan PNS Kementerian/Lembaga, 342 pegawai provinsi, dan 1917 pegawai kabupaten/kota. "Hingga saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah dijatuhi hukuman  akibat Tipikor masih terus diverifikasi dan divalidasi," ujarnya.

Dalam acara Rakornas yang dihadiri oleh seluruh Sekda dan BKD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKN tentang tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Kerena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. (byu/HUMAS MENPANRB)