Pin It

20200617 STIS 1

 

JAKARTA – Politeknik Statistika (Polstat) STIS yang berada dibawah pengelolaan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan mengenai penerimaan mahasiswa dengan status ikatan dinas untuk tahun akademik 2020/2021. Melalui Pengumuman Kepala BPS No: B-072/STIS/2700/05/2020, Politeknik Statistika STIS membuka 600 formasi untuk tiga program studi.

Sebanyak 150 formasi dibuka untuk dua program studi, yakni Statistika program D-III dan Komputasi Statistik program D-IV. Sedangkan, sebanyak 300 formasi lainnya dialokasikan untuk program studi Statistika program D-IV. Selama menempuh masa pendidikan, mahasiswa yang diterima dibebaskan dari biaya pendidikan dan tanpa uang saku.

Dalam pengumuman tersebut juga dinformasikan bahwa lulusan program D-III akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan golongan II/c dan ditugaskan pada kantor BPS di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan, bagi mereka yang lulus dalam program D-IV, akan ditempatkan tidak hanya pada kantor BPS, namun juga kementerian, lembaga, dan instansi lainnya diseluruh wilayah Indonesia dan diangkat dalam golongan III/a.

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala BPS Suhariyanto tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB). Pertama, peserta diharuskan sehat jasmani dan rohani dalam artian dapat atau layak bekerja dan beraktivitas dalam ruangan maupun di lapangan serta bebas narkoba. Lalu, peserta juga tidak diperkenankan untuk buta warna, baik total mapun parsial. Bagi peserta yang menggunakan kacamata, baik rabun dekat dan/atau rabun jauh, diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.

Penerimaan mahasiswa baru di kampus yang terletak di daerah Jatinegara, Jakarta Timur ini, terbuka bagi lulusan SMA dan MA dengan peminatan MIPA dan IPS untuk semua program studi, serta lulusan SMK/MAK dengan peminatan Teknik Komputer dan Informatika dapat memilih program studi Komputasi Statistik program D-IV. Peserta juga diharuskan mengantongi nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 8,00 (skala 1-100) atau 3,20 (skala 1-4,00). Keterangan nilai ini merupakan nilai yang tertera pada Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara.

Selanjutnya, usia peserta dibatasi dalam rentang minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, terhitung pada 1 September 2020. Selain usia, peserta juga diharuskan belum menikah serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti masa pendidikan hingga diangkat menjadi PNS.

 

20200617 STIS 2

 

Persyaratan lainnya yang juga harus diikuti peserta adalah tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain, bersedia mematuhi peraturan Polstat STIS, dan bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) jika lulus tahapan seleksi untuk mengikuti pendidikan. Selain itu, juga bersedia untuk ditempatkan sesuai penempatan di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat kabupaten dan kota.

Untuk program D-III terdapat persyaratan khusus, yakni domisili peserta berasal dari wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara. Keterangan domisili ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dari peserta.

Setelah peserta merasa telah memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat mendaftar secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCAN) di https://sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor KK. Setelah itu, pilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS yang dilanjutkan dengan mengisi data diri, mengecek resume, serta mencetak bukti pendaftaran.

Prosedur selanjutnya adalah dengan mengakses portal SPMB Polstat STIS di https://smpb.stis.ac.id dan masuk dengan akun sesuai pada portal SSCASN. Peserta kemudian akan mendapatkan Kode Pembayaran dan pembayaran biaya seleksi dilakukan melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran berakhir. Adapun biaya seleksi dikenakan sebesar Rp300.000 sebagaimana diatur dalam PP No. 7/2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada BPS.

Setelah melakukan pembayaran, peserta akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM) yang dapat dilihat pada portal SPMB Polstat STIS. KTPUM tersebut kemudian dicetak dan peserta dapat mengikuti petunjuk yang tercantum. Selanjutnya, waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal https://smpb.stis.ac.id.

Adapun sistem seleksi dalam SPMB Polstat STIS terbagi menjadi tiga tahap dengan menerapkan sistem gugur. Tahap pertama merupakan seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang lulus akan melanjutkan tahap kedua, yakni tes potensi akademik (matematika) dengan menggunakan sistem ujian berbasis komputer. Lalu, dilanjutkan dengan tahap ketiga, yakni tes kesehatan dan kebugaran.

Perlu diketahui bahwa Polstat STIS tidak menerbitkan pembahasan soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal, serta tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar apa pun. Pengumuman ini juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk selalu berhati-hati dengan segala bentuk penipuan, terutama yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun.

Seluruh informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru ini dapat diakses melalui portal https://smpb.stis.ac.id dan informasi mengenai Polstat STIS dapat diakses melalui https://stis.ac.id/. Apabila peserta memiliki pertanyaan terkait SPMB, Polstat STIS membuka portal helpdesk di https://helpdesk.stis.ac.id dan hotline PMB di nomor telepon (021) 85900884 dengan jam kerja Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.30 WIB. (ald/HUMAS MENPANRB)