JAKARTA – Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lemahnya penegakan aturan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, menyebabkan minimnya hunian terdata dalam database pemerintah. Padahal data tersebut adalah primary key bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik dalam menentukan sejumlah kebijakan terkait tata ruang.
Data yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah guna mengatur tata ruang dan pemukiman, yaitu rumah umum, rumah komersial, rumah swadaya, rumah khusus, dan rumah negara termasuk di dalamnya prasarana dan sarana utilitas umum (PSU), kawasan kumuh, dan rumah tidak layak huni (RTLH). Selama ini pendataan pada kategori rumah tersebut hanya bergantung dari inisiatif masyarakat saat mengajukan IMB.
Terobosan pendataan perumahan oleh pemerintah Kabupaten Gresik dikemas dalam aplikasi Rumahku SIP (Rumah Khusus dan Umum dalam Sistem Informasi Pendataan dan Pemantauan) yang hadir sejak tahun 2018. Inovasi ini merupakan suatu sistem informasi yang menyediakan data kawasan perumahan dan permukiman dengan tingkat kedetailan yang tinggi menggunakan UAV Drone dan Sistem Informasi Geografis (SIG).
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menjelaskan bahwa sampai saat ini terdapat 238 pengembang perumahan yang beroperasi di Kabupten Gresik. Penyelenggara perumahan tersebut harus ditunjang dengan pendataan dan pengawasan yang efektif agar tidak terjadi permasalahan terutama permasalahan lingkungan dan sosial di kemudian hari seperti perumahan terbengkalai, ditinggal lari pengembang, maupun ditinggal lari oleh pembelinya.
“Untuk itulah kemudian dibangun suatu mekanisme pendataan yang akurat, tepat, termasuk pengawasan perumahan yang bernama Rumahku SIP, sehingga permasalahan tersebut bisa diantisipasi,” jelasnya saat wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020 secara virtual beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dijelaskan, inovasi Rumahku SIP memiliki beragam keunggulan dibandingkan dengan metode pendataan menggunakan citra satelit seperti yang selama ini dilakukan di daerah lain. Pendataan dengan citra satelit biasanya memiliki kualitas citra yang rendah, tidak real-time, dan berbiaya mahal.
“Dengan menggunakan drone itu kualitas citra menjadi baik, real-time, dan biaya dapat ditekan karena pengambilan foto udara hanya pada lokasi tertentu yang diperlukan. Selain itu, kelengkapan atribut data dan foto bangunan rumah merupakan hal baru yang belum dilakukan daerah lain,” imbuhnya.
Aplikasi Rumahku SIP pada dasarnya berbasis informasi geospasial, sehingga kedepan memungkinkan untuk diintegrasikan dengan rencana tata ruang maupun informasi berbasis spasial lainnya seperti ruang terbuka hijau (RTH), kawasan rawan bencana, kawasan rawan kumuh, dan kawasan konservasi alam. Adanya informasi rumah by name by address juga dapat membantu untuk memetakan persebaran sosial kemasyarakatan seperti persebaran keluarga miskin.
Inovasi ini terus berkembang sesuai permasalahan yang dihadapi dan kebutuhan integrasi baik dengan OPD di Kabupaten Gresik maupun pemerintah pusat. Saat ini telah dilakukan inisiasi agar aplikasi Rumahku SIP dapat terintegrasi dengan aplikasi Sikasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) milik Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDP) untuk pendataan dan penyediaan rumah bersubsidi.
“Dengan mengetahui data rumah beserta manusianya yang diwujudkan dalam SIG akan memudahkan perumusan kebijakan karena akan tersedianya informasi-informasi seperti backlog rumah serta perencanaan pengembangan perumahan dan permukiman,” tandasnya. (rum/HUMAS MENPANRB)