Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat memberikan arahan terkait penerapan e-arsip, di Padang (27/02).
JAKARTA – Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, pemeritah harus melakukan reformasi sistem dan pola kerja di instansi pemerintah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satu bagian penting adalah percepatan penerapan SPBE di bidang kearsipan yaitu penerapan kearsipan berbasis elektronik yang terintegrasi.
“Pengembangan kearsipan berbasis elektronik dapat difokuskan pada penerapan sistem korespondensi berbasis elektronik atau disebut e-office,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Hotel Pangeran Beach, Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/02).
Lanjutnya dikatakan, langkah awal dalam pengembangan e-office adalah penyusunan integrasi proses bisnis kearsipan dan layanan kearsipan melalui bagi pakai arsip dan informasi kearsipan, penyelanggaraan basis data kearsipan yang terintegrasi, dan penyelenggaraan sistem aplikasi e-office. Dengan penerapan e-office diharapkan korespondensi antar instansi pemerintah dapat dilakukan secara paperless sehingga dapat meningkatkan cost-effectiveness dari penyelenggaraan pemerintahan.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah mengembangkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis atau SIKD yang telah diterapkan di berbagai instansi pemerintah. SIKD dapat didorong untuk dikembangkan lebih lanjut sebagai SIKD yang terintegrasi dan menjalankan fungsi korespondensi berbasis elektronik antar instansi pemerintah, sekaligus menerapkan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Selanjutnya, SIKD yang terintegrasi dapat ditetapkan sebagai aplikasi umum dan diimplementasikan ke semua instansi pusat dan pemerintah daerah di akhir tahun 2020.
“Apa yang dilaksanakan ANRI pada hari ini adalah hal yang baik,” ujarnya.
Kementerian PANRB mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh ANRI dalam melaksanakan pengawasan kearsipan di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal ini dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri tersebut menetapkan kualitas pengelolaan arsip di instansi pemerintah sebagai salah satu target dalam program reformasi birokrasi. Terkait hal tersebut, hasil penilaian pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi di instansi pemerintah.
Dengan pengawasan kearsipan yang dilaksanakan secara berkesinambungan, diharapkan akan mampu mendorong terwujudnya penyelenggaraan kearsipan yang dapat mendukung efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala ANRI Mustari Irawan mengungkapkan pentingnya acara tersebut untuk mengetahui sampai sejauh mana perkembangan kualitas penyelenggaraan kearsipan di masing-masing K/L dan pemda.
"Tentunya hal Ini merupakan bukti dan komitmen kami sebagai lembaga pembina kearsipan nasional untuk senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan", tuturnya. (rr/HUMAS MENPANRB)