Pin It

20200730 Peningkatan Kualitas dan Daya Saing ASN Melalui Manajemen Talenta 1

 

JAKARTA – Manajemen talenta memiliki peran penting dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Aparatur sipil negara (ASN) sebagai SDM pemerintah berperan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana disebutkan dalam Perpres No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 agar dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Ini juga berkaitan erat dengan evolusi manajemen SDM yang telah melewati tahap pertama, bagian personalia, dan tahap kedua tentang SDM stratejik. Saat ini, manajemen SDM telah mencapai tahap ketiga, yakni manajemen talenta. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dijelaskan, bahwa manajemen talenta ASN dilakukan oleh pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional yang dijalankan oleh instansi pusat dan daerah.

“Secara pengertian, manajemen talenta ASN merupakan sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkat potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dijalankan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan,” jelas Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN pada Instansi Daerah Tahap I, secara virtual, Rabu (29/07).

 

20200730 Peningkatan Kualitas dan Daya Saing ASN Melalui Manajemen Talenta 2

 

Dalam meningkatkan kualitas dan daya saing SDM, terdapat lima poin penting yang terkait dengan manajemen talenta. Pertama, perlu dilakukan pemetaan kebutuhan dan persediaan talenta berdasarkan bidang keahlian dan profesi. Kedua, pengelolaan database persediaan dan kebutuhan talenta yang diwujudkan dalam bentuk talent pool. Ketiga, peningkatan keahlian, kapasitas, dan kinerja serta pengembangan karier dan prestasi talenta.

Selanjutnya, penciptaan lingkungan yang kondusif sebagai daya tarik dalam akuisisi talenta, pengembangan potensi, minat, keahlian, dan prestasi talenta. Terakhir, pembentukan lembaga manajemen talenta Indonesia yang akan dibentuk dalam gugus tugas. “Gugus Tugas Manajemen Talenta ini akan dibentuk untuk sektor publik dan swasta. Kementerian PANRB diberi tugas terkait dengan manajemen talenta ASN,” lanjut Aba.

Untuk menjalankan RPJMN 2020-2024, terdapat beberapa penguatan yang perlu dilakukan untuk implementasi manajemen ASN. Pertama, penerapan manajemen talenta ASN nasional. Sehingga ASN dapat berkarier di berbagai instansi pemerintahan. Hal ini akan didukung dengan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara nasional. Kedua, peningkatan sistem merit yang berbasis manajemen talenta dan setiap instansi pemerintahan, dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah didorong untuk melaksanakan hal ini.

Kemudian, terkait dengan penyederhanaan eselonisasi yang sedang dilakukan. Penyederhanaan birorasi ini menjadi penting karena sebagai bagian dari penguatan implementasi manajemen ASN. Terakhir, berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi, maka perlu juga dilakukan penataan jabatan fungsional.

“Penerapan manajemen talenta ini menjadi program prioritas. Sehingga diharapkan pada tahun 2024, penerapan manajemen talenta telah dilakukan oleh 34 provinsi serta sekitar 100 kabupaten dan kota,” lanjut Aba.

 

20200730 Peningkatan Kualitas dan Daya Saing ASN Melalui Manajemen Talenta 3

 

Dalam melaksanakan manajemen talenta ASN nasional, Kementerian PANRB juga dibantu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyelenggarakan penilaian kompetensi bagi ASN. “Keterkaitan manajemen talenta itu tidak terlepas dari bagaimana penilaian kompetensi untuk setiap ASN. Ini yang menjadi concern karena saat ini kita belum memiliki satu profil kompetensi dalam sistem informasi kepegawaian secara nasional,” ujar Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN Purwanto dalam kesempatan yang sama.

Purwanto menjelaskan bahwa BKN telah mengeluarkan kebijakan Peraturan BKN No. 26/2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN. Penilaian kompetensi ASN ini dilakukan oleh BKN serta Penyelenggara Penilaian Kompetensi Instansi Pemerintah atau Selain Instansi Pemerintah yang terakreditasi/mendapat persetujuan dan meliputi manajemen karier, seperti standar kompetensi jabatan, profil, hingga pengembangan kompetensi dan karier. Dengan adanya penilaian kompetensi ini, maka akan didapatkan sistem informasi kepegawaian berbasis kompetensi.

Selain berperan sebagai pembina lembaga dan penyelenggara penilaian kompetensi, BKN juga memiliki enam peran lainnya dalam manajemen talenta nasional. Peran-peran tersebut meliputi penetapan standar metode penilaian dan alat ukur, penetapan standar asesor SDMA, dan penetapan standar pelaksanaan. Selain itu, BKN juga berperan untuk melakukan pembinaan karier dan sertifikasi JF asesor SDMA, evaluasi penilaian kompetensi dan pemanfataan hasil penilaian kompetensi, serta mengelola dan mengembangkan sistem informasi ASN berbasis kompetensi. (ald/HUMAS MENPANRB)