Pin It

20200612 Klarifikasi terkait gugatan PermenPANRB

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan belum menerima salinan resmi Putusan Mahkamah Agung terkait Permohonan Hak Uji Materi No.: 30P/HUM/2020 yang dilayangkan terhadap Peraturan Menteri PANRB No. 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Sebelumnya media memberitakan bahwa Mahkamah Agung menganulir Peraturan Menteri PANRB No. 35/2018. Ini merupakan permohonan jaksa yang bertugas di KPK Lie Putra Setiawan. Lie meminta Mahkamah Agung meninjau ulang peraturan tersebut, khususnya pasal yang menyangkut penugasan jaksa, yaitu penugasan yang ada di luar instansi pemerintah, dan bukan terkait status Jaksa (ASN atau non-ASN).

Rabu (10/06), Kementerian PANRB telah melakukan konfirmasi ke Mahkamah Agung dan saat ini pemberkasan putusan permohonan dimaksud (minutasi) belum selesai. Untuk informasi resminya, Kementerian PANRB menunggu salinan resmi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung supaya lebih valid.

Permen PANRB No. 35/2018 ini disusun berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun pada tahun 2020, ada perubahan pada PP tersebut yang kemudian pemerintah mengeluarkan PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dengan dikeluarkannya PP No. 17/2020, Permen PANRB turunan PP tersebut perlu untuk diperbaiki, termasuk Permen PANRB No. 35/2018. "Jadi sebelum ada putusan Mahkamah Agung itu, Kementerian PANRB telah melakukan perubahan Permen PANRB dimaksud dan saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sebentar lagi diterbitkan", demikian pernyataan Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Kementerian PANRB.

Dalam PermenPANRB yang baru tersebut diatur beberapa jabatan, salah satunya jabatan fungsional jaksa tidak perlu alih status ke instansi lain apabila sifatnya penugasan. Dalam hal jaksa, apabila tugas jabatan yang dipangkunya di instansi lain tersebut sesuai dengan bidang tugas, kompetensi dan kewenangan jaksa serta ditetapkan oleh Kejaksaan Agung jenis jabatan dan penugasannya, maka yang bersangkutan sifatnya bisa penugasan, sehingga tidak perlu alih status ke instansi tempatnya bekerja. (rr/HUMAS MENPANRB)