Pin It

20240724 Pemantauan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik 8

Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Abdul Hakim dalam Sharing Knowledge Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Lingkup Kementerian dan Lembaga, di Jakarta, Rabu (24/07).

 

JAKARTA – Konsep human centred public service yang di gaungkan dalam reformasi birokrasi diharapkan dapat segera diwujudkan, agar pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mengakselerasi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong kementerian/lembaga untuk menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik.

Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Abdul Hakim menjelaskan bahwa  keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. “Bentuk kerja sama yang partisipatif salah satunya bisa dibentuk dalam pelaksanaan Forum Konsultasi Publik yang diharapkan dapat menjadi titik temu antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan kemampuan dan sumber daya yang ada di penyelenggara,” ujarnya dalam Sharing Knowledge Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Lingkup Kementerian dan Lembaga, di Jakarta, Rabu (24/07).

Lebih lanjut dikatakan, selain sebagai sarana berinteraksi dua arah, dalam kegiatan FKP diharapkan muncul kesepahaman serta mufakat yang tentunya harus dituangkan dalam bentuk dokumen berita acara pelaksanaan. Selanjutnya, Hakim menguraikan beberapa urgensi pelaksanaan FKP. Menurutnya, FKP merupakan bentuk partisipasi demokratis dalam mendorong prinsip citizen centric.

Citizen centric dalam pelayanan publik adalah pendekatan yang menempatkan kebutuhan dan kepentingan warga negara sebagai fokus utama dalam perencanaan, pengembangan, dan penyampaian layanan publik,” ungkapnya.

Hakim menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka, dan forum konsultasi publik adalah cara untuk mewujudkannya. Melalui FKP, kualitas pelayanan publik juga dapat ditingkatkan.

Dikatakan, dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan, desain, dan evaluasi layanan publik, pemerintah dapat memastikan bahwa layanan tersebut lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Selain itu, FKP juga membantu memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam penyediaan layanan.

Dijelaskan, dengan mengadakan FKP, pemerintah juga dapat lebih memerhatikan kelompok yang kurang terwakili atau rentan, sehingga mengurangi ketidaksetaraan dalam akses dan manfaat dari layanan publik.

“Layanan yang dirancang dengan mempertimbangkan masukan masyarakat lebih mungkin diterima oleh masyarakat,” tutur Hakim.

Namun Hakim mengakui bahwa di dalam pelaksanaan FKP selama ini tentu masih terdapat sejumlah tantangan baik dari segi efektivitas pelaksanaan maupun keberlanjutan. Untuk itu Hakim menekankan, dalam menunjang keberlanjutan perbaikan pelayanan setelah FKP, dibutuhkan pembenahan pada tahapan persiapan dan pelaksanaan FKP di instansi pemerintah agar berdampak ke masyarakat.

Lebih jauh Hakim menegaskan, untuk memastikan pelaksanaan FKP berjalan dengan baik dan berdampak, maka dibutuhkan komitmen pimpinan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, rencana tindak lanjut atas mufakat yang disepakati saat FKP juga perlu direalisasikan sebagai upaya perbaikan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB Insan Fahmi menyampaikan human centred public service ditargetkan di 2045. Untuk itu, sebagai penyelenggara pelayanan, instansi pemerintah harus lebih banyak mendengarkan masukkan dari publik. “Karena kita  berbicara masalah manusia. Kita bicara masalah kebutuhan dari manusia, kita bicara masalah kebutuhan dari publik,” ujarnya.

20240724 Pemantauan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik 10

Mengakselerasi hal itu, FKP merupakan salah satu tools yang digunakan untuk mendengarkan keinginan publik. Menurutnya, FKP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik. “FKP merupakan kegiatan dialog yang dilakukan secara dua arah oleh penyelenggara pelayanan dengan publik,”

Dijelaskan, dalam penyelenggaraan FKP dapat diulas terkait rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Berkaitan dengan implementasinya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berkomitmen dalam pelaksanaan FKP yang menjadi bagian dari pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) internal BPOM. Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM Reghi Perdana menjelaskan bahwa pelaksanaan FKP Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan BPOM telah dilakukan sejak 2019.

20240724 Pemantauan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik 10

Dikatakan di 2024, pelaksanaan PEKPPP Internal BPOM  akan dilaksanakan pada 91 UPP BPOM diantaranya 21 Unit Kerja Pusat; 42 Balai Besar dan Balai POM; dan 31 Loka POM. “Hingga Juni 2024, sejumlah 30 UPP telah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan FKP kepada Biro Hukum dan Organisasi,” tuturnya Reghi.

Reghi mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, ada beberapa peran tim kerja dalam pengembangan pelayanan publik BPOM. Pertama, melakukan koordinasi pendampingan pelaksanaan dan pelaporan FKP pada seluruh UPP di lingkungan BPOM. Kemudian, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan FKP pada UPP.

Ketiga, melakukan rekapitulasi dan kompilasi laporan FKP dari UPP. Terakhir, menyusun laporan instansi dan mengirimkan kompilasi laporan FKP dari UPP kepada Kementerian PANRB. Diungkapkan salah satu manfaat pelaksanaan FKP adalah menyelaraskan antara harapan masyarakat dengan kemampuan masing-masing UPP dalam menyelenggarakan pelayanan.

“Kami melibatkan masyarakat dan media untuk bisa optimal didalam menjaga obat dan makanan yang bermutu dan berkhasiat, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan sharing knowledge ini diselenggarakan selama dua hari yaitu 24-25 Juli 2024. Hari pertama dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga. Sementara pada hari kedua, akan dihadiri secara luring oleh perwakilan provinsi, dan kabupaten/kota secara daring. (HUMAS MENPANRB)