Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Lingkup Pemerintah Daerah di Jakarta, Selasa (13/04).
JAKARTA – Tantangan terbesar dalam implementasi sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (PNS) adalah menyelaraskan antara sasaran kinerja organisasi dengan sasaran kinerja pegawainya. Perlu adanya sinkronisasi dalam hal tersebut sehingga kinerja pegawai membantu tercapainya sasaran kinerja organisasi instansi pemerintah.
“Sasaran kinerja seluruh pegawai harus disesuaikan dengan sasaran kinerja organisasi. Jangan sampai berseberangan dan menghasilkan output yang tidak ada hubungannya dengan sasaran kinerja organisasi,” ungkap Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Lingkup Pemerintah Daerah di Jakarta, Selasa (13/04).
Atmaji mengemukakan bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Adanya kebijakan ini merupakan salah satu bentuk perwujudan reformasi di bidang sumber daya manusia (SDM)/kepegawaian ASN yang berdasarkan pada sistem merit, dimana kebijakan mengenai SDM didasarkan atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Achmad Slamet Hidayat mengatakan hadirnya sistem manajemen kinerja merupakan transformasi yang fundamental dalam manajemen ASN. Salah satunya adalah perubahan dari kata kerja, menjadi menggunakan kinerja. Dengan berkinerja, maka fokus beralih bukan hanya kepada seberapa keras kerja yang telah dilakukan, namun lebih ke seberapa banyak yang dihasilkan dan dapat dimanfaatkan bagi organisasi, masyarakat, dan negara.
Yang juga tak kalah penting adalah perencanaan kinerja yang meliputi penyusunan dan penetapan sasaran kinerja pegawai. Dalam perencanaan ini, diperlukan penjabaran atau cascading kinerja dari target organisasi dan unit kerja agar yang direncanakan dalam sasaran kinerja pegawai dapat sesuai.
Dalam PermenPANRB No. 8/2021, dijabarkan secara komprehensif mengenai perencanaan kinerja. Hal ini untuk memastikan agar yang direncanakan dan dilakukan oleh tiap pegawai dapat memiliki kontribusi terhadap target unit kerja dan organisasi.
Kemudian, perubahan lainnya adalah dalam penilaian kinerja. Pada intinya, penilaian kinerja merupakan tahapan membandingkan antara capaian kinerja dengan target kinerja, baik dari level individu, unit kerja, hingga organisasi. Berdasarkan PP No. 30/2019, terdapat perubahan penilaian dengan menyertakan penilaian 360 derajat, sehingga nilai yang didapat lebih objektif.
Perencanaan dan penilaian kinerja ini merupakan dua unsur yang terdapat dalam sistem manajemen kinerja. Unsur lainnya adalah pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, tindak lanjut, serta sistem informasi kinerja PNS.
Untuk dapat menjalankan manajemen kinerja ini dengan baik, maka diperlukan perubahan mindset atau pola pikir dan ini menjadi sangat penting. “Pegawai PNS perlu memiliki mindset bahwa kinerja yang dilakukan merupakan dedikasi kepada negara dan masyarakat, bahkan ibadah. Sehingga pola pikir ini dapat mendorong kita untuk dapat lebih optimal dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dalam mewujudkan visi misi organisasi,” ujar Achmad.
Salah satu instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem manajemen kinerja adalah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menuturkan bahwa yang paling utama dalam mewujudkan sistem manajemen kinerja adalah komitmen pimpinan.
“Pimpinan harus dapat diyakinkan bahwa dengan melihat kinerja pegawainya secara akuntabel melalui sistem manajemen kinerja ini merupakan sesuatu yang diperlukan untuk maju,” ungkap Setiawan.
Di Jawa Barat, implementasi manajemen kinerja telah lebih dahulu diterapkan berdasarkan komitmen pimpinan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 75/2019 Jo 64/2020 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat. Kemudian, instrumen ini diwujudkan dalam bentuk aplikasi SIM JAWARA atau Sistem Informasi Manajemen Talenta Jawa Barat Juara.
Setiawan mengatakan, isi yang terdapat dalam Pergub tersebut kurang lebih sama dengan yang terdapat dalam PermenPANRB No.8/2021. “Kuncinya adalah membangun komitmen pimpinan terlebih dahulu, baru kemudian menerapkan sistem manajemen kinerja,” pungkas Setiawan. (ald/HUMAS MENPANRB)