Pin It

20200312 Rakor PANRB 37

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (13/03).

 

JAKARTA – Penyederhanaan birokrasi dapat mengubah pola pikir ASN. Ini dikarenakan perubahan hierarki dalam organisasi menjadi lebih sederhana dan fleksibel sehingga kerja tim lebih efisien. Pengambilan keputusan yang semula lambat menjadi lebih cepat.

"Mengubah pola pikir lebih simpel dalam pengambilan keputusan untuk melayani masyarakat, disamping untuk memperpendek proses perizinan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (13/03).

Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melakukan penyetaraan jabatan yakni Jabatan Administrator disetarakan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; Jabatan Pengawas disetarakan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda; dan Pelaksana (eselon V) disetarakan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama.

 

20200312 Rakor PANRB 37

 

Pada kesempatan itu, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa penerapan penyederhanaan birokrasi membuat struktur organisasi lebih efisien dan efisien. “Organisasi mengalami perubahan sehingga hierarki organisasi jadi lebih fleksibel, dan fokus pada aksi,” katanya.

Mengenai proses bisnis pada struktur baru, Rini menjelaskan tugas baru eselon II. “Eselon II memberikan arahan dan koordinasi terkait pelaksanaan tugas,” terangnya. Selain itu, eselon II memiliki tugas menentukan koordinator dan subkoordinator, serta membuat kelompok kerja.

Ia juga mengingatkan tantangan yang akan dihadapi pejabat struktural yang dialihkan ke jabatan fungsional. Pejabat struktural yang terbiasa bekerja mandiri ketika beralih menjadi koordinator memerlukan kerja tim. Pasalnya, koordinator bertanggung jawab untuk menyusun dan merencanakan pembagian tugas, bekerja dalam kelompok kerja jabatan fungsional maupun mandiri, memantau, mereview, dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada eselon II. (clr/HUMAS MENPANRB)