Pin It

20200616 Rapat Virtual Satu Data Indonesia 1

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Rapat Virtual Satu Data Indonesia di Jakarta, Selasa (16/06).

 

JAKARTA – Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan sinergi antarlembaga yang terlibat dalam program SDI menjadi langkah penting demi percepatan implementasi program. "Sinergi ini yang paling penting untuk bisa mempercepat proses bagaimana sesuai arahan Bapak Presiden," ungkap Tjahjo dalam Rapat Virtual Satu Data Indonesia.

Seperti yang telah diketahui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) merupakan Kepala Anggota Dewan Pengarah SDI. Sementara, Anggota Dewan Pengarah SDI terdiri dari Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pusat Statistik, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PANRB.

 

20200616 Rapat Virtual Satu Data Indonesia 5

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses. Data yang disediakan antara lain data pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, dan reformasi birokrasi. Maka dari itu, diperlukan kolaborasi antar stakeholder terkait.

Sementara, kehadiran Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi landasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Kedua peraturan tersebut memperkuat tata kelola nasional dalam rangka penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan pemanfaatan data pemerintah yang terpadu.

Kementerian PANRB selaku ketua tim koordinasi SPBE nasional menjadi salah satu stakeholder dalam penerapan SDI. Lebih rinci, Kementerian PANRB memiliki dua tugas utama dalam penerapan SPBE nasional. Pertama, menyusun arsitektur SPBE nasional guna memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi data dan informasi, dengan domain-domain lainnya. Kedua, berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian PPN/Bappenas terkait pelaksanaan SPBE.

 

20200616 Rapat Virtual Satu Data Indonesia 1

 

Dalam Perpres No. 95/2018, diatur mengenai aplikasi SPBE yang digunakan instansi pusat dan daerah untuk memberikan layanan SPBE. Menteri Tjahjo menekankan diperlukan pemeriksaan secepat mungkin untuk menjamin kualitas dan keamanan dalam implementasi SPBE. "Segera lakukan audit aplikasi ini, audit keamanan SPBE, dan juga audit infrastruktur SPBE," tegasnya.

Optimalisasi sistem aplikasi, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, merupakan aspek penting untuk mewujudkan sinergi dengan SDI. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah perbaikan suprastruktur, pembangunan aplikasi secara umum, perbaikan infrastruktur, serta pengembangan big data pemerintah. (clr/HUMAS MENPANRB)