Suasana Pemetaan Potensi dan Kompetensi PNS Instansi Pusat Batch I, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Senin (03/10).
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mempercepat upaya penerapan sistem merit internal. Salah satu langkahnya adalah dengan mengikutsertakan pegawai negeri sipil (PNS) pada pemetaan potensi dan kompetensi yang mencakup manajerial, sosiokultural, dan literasi digital.
Pemetaan PNS ini diinisiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menjelaskan selain menjadi faktor pendukung terselenggaranya sistem merit, pemetaan potensi dan kompetensi PNS juga sebagai media membangun perubahan PNS menjadi lebih profesional dan berintegritas. "Hari ini kami melakukan pemetaan terkait kompetensi manajerial, sosiokultural, dan literasi digital. Pemetaan ini adalah langkah kami mendukung percepatan sistem merit," jelasnya saat membuka Pemetaan Potensi dan Kompetensi PNS Instansi Pusat Batch I, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Senin (03/10).
Hasil pemetaan yang bertujuan membantu percepatan sistem merit ini nantinya akan diserahkan kepada masing-masing pimpinan unit kerja. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kemudian dapat menggunakan hasil pemetaan tersebut landasan pengambilan keputusan pada pengembangan karir dan pembangunan talent pool.
"Jika instansi bapak ibu sudah menerapkan talent pool dengan baik, maka saat membutuhkan seseorang untuk duduk di top management, prosesnya akan jauh lebih mudah dan cepat," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara BKN, Wakiran menyampaikan apreasiasinya pada PPK yang terus berkomitmen mengembangkan kompetensi pegawainya. Menurutnya, pengembangan potensi dan kompetensi PNS adalah mandat yang harus dijalankan guna menjamin kemampuan para abdi negara dalam memberikan pelayanan pada masyarakat tetap prima.
"Kesempatan hari ini harap dimanfaatkan dengan baik untuk menunjukan profil bapak ibu yang bisa kami serahkan ke pimpinan instansi. Semoga apa yang kita upayakan juga bisa mendukung keberhasilan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan publik," jelasnya.
Komitmen Kementerian PANRB dalam upaya percepatan implementasi sistem merit juga dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 40/2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Lahirnya Peraturan Menteri PANRB ini merupakan bukti kuat komitmen Kementerian PANRB dalam mendukung terlaksananya amanat UU ASN, yang di dalamnya juga menetapkan sistem merit sebagai salah satu strategi implementasi manajemen ASN. (rum/HUMAS MENPANRB)