Pin It

20230208 FGD Pendampingan Penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Daerah 4Suasana Forum Group Discussion (FGD) Pendampingan Penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di Jakarta, Rabu (08/02).

 

JAKARTA – Percepatan terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk hadirkan pelayanan publik yang lebih baik pada masyarakat terus dikebut oleh pemerintah. Untuk mendukung hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan pendampingan intensif pada instansi pusat kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam penyusunan arsitektur SPBE.

Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Perwita Sari mengatakan pada awal 2022 Kementerian PANRB fokus melakukan pendampingan penyusunan Arsitektur SPBE pada 50 K/L dan 15 pemerintah provinsi, termasuk pemerintah kota dan kabupaten di dalamnya. “Pada tahun ini kami melakukan pendampingan pada lebih dari 350 K/L dan pemerintah daerah. Sebenarnya sudah pernah kita sosialisasikan baik secara offline maupun online, dan saat ini akan dilakukan pendampingan secara intensif,” jelas Wita saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Pendampingan Penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di Jakarta, Rabu (08/02).

Menurutnya pendampingan ini dilakukan dalam rangka mendukung penerapan SPBE Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu, pendampingan yang diawali dengan FGD tersebut sekaligus untuk penyampaian akun Sistem Informasi Arsitektur (SIA) SPBE untuk mewujudkan keterpaduan layanan digital nasional.

20230208 FGD Pendampingan Penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Daerah 10

Wita menjelaskan arsitektur SPBE tersebut nantinya akan menjadi satu kerangka kerja yang bisa mengintegrasikan proses bisnis data dan informasi, aplikasi, keamanan, infrastruktur SPBE, serta menghasilkan satu layanan yang terintegrasi. “Jadi ini penting sekali sebagai dasar yang nanti akan dijadikan panduan bagi perbaikan tata kelola di instansi masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, hal mendasar untuk menyusun arsitektur SPBE adalah proses bisnis. Ketika arsitektur tersebut sudah disusun dan ditentukan targetnya serta mengetahui kondisinya dan roadmap yang akan dicapai sampai 2024, maka diharapkan bisa menjadi panduan dalam melakukan perbaikan tata kelola TIK.

“Melalui proses bisnis ini kita mengetahui urusan pemerintahan yang dilakukan oleh masing-masing K/L dan pemerintah daerah itu seperti apa, baru nanti direlasikan pada layanannya apa, aplikasi yang dibutuhkan apa, data dan informasinya bagaimana, infrastrukturnya seperti apa, dan lainnya. Dari situ maka kita baru bisa menentukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola pemerintahan kedepan,” jelasnya.

Untuk mewujudkan percepatan penerapan SPBE nasional, Wita berharap peningkatan kesadaran oleh masing-masing instansi dengan mengesampingkan ego sektoral. “Harapannya dengan ada peningkatan kesadaran terkait dengan sinergi dan kolaborasi ini bisa jadi satu dorongan pengintegrasian dan perbaikan tata kelola pemerintahan kedepan yang lebih terdigitalisasi dan terintegrasi,” tambahnya. (kar/HUMAS MENPANRB)