Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto Rudolfus
BADUNG – Portal pelayanan publik segera dibangun untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tanpa harus mengunduh banyak aplikasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merancang infrastruktur portal tersebut. Platform digital yang diharapkan akan menjadi game changer ini, telah dinisiasi pengembangan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, diharapkan dapat operasional di tahun 2023
”Kami berharap portal pelayanan publik ini dapat menjadi game changer bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam menghadirkan pelayanan publik yang dapat diakses secara mandiri dimanapun, kapanpun, melalui berbagai perangkat elektronik yang kita miliki,” jelas Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto Rudolfus, dalam acara Rapat Koordinasi Portal Pelayanan Publik di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (22/11).
Portal ini berisi seluruh layanan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam satu aplikasi. Pembangunan portal ini adalah buah kolaborasi Kementerian PANRB bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Akik menerangkan, kenyamanan masyarakat dalam mengakses portal ini menjadi perhatian khusus terutama karena proses interaksinya yang lebih efisien. Dalam portal ini, masyarakat tidak perlu lagi memasukkan data secara berulang karena sistem telah terhubung satu sama lain.
Berkaca dari negara maju, arah kebutuhan pelayanan kedepan tidak hanya sekadar menyelenggarakan one-stop-shop semata, tetapi sudah menuntut adanya penerapan layanan publik berbasis masyarakat (citizen centric). Dengan optimalisasi integrasi pada sistem portal, diharapkan kedepan tanpa masyarakat meminta pun, sistem sudah otomatis mengetahui bahkan menyediakan apa yang dibutuhkan oleh masing-masing individu berdasarkan karakteristik pribadi masing-masing seperti umur, tempat tinggal, profesi, status keluarga, preferensi internet, dan lain sebagainya.
Perlu disadari, dengan ego sekotral yang masih terjadi, perlu komitmen kuat dari level teknis hingga pimpinan. ”Secara teknis memang integrasi sistem pada dasarnya sudah dimungkinkan namun faktor teknologi saja tentunya tidak cukup, dibutuhkan dukungan terutama aspek political will di tingkat pimpinan instansi,” ujar Akik.
Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad (tengah).
Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menguraikan ada beberapa tantangan untuk membangun portal ini. Tantangan itu adalah kebijakan dan komitmen, standardisasi data, keamanan data, penyelarasan proses bisnis, kesiapan teknologi dan infrastruktur, serta sosialisasi ke masyarakat.
Saat ini masyarakat harus mengunduh banyak aplikasi untuk memperoleh layanan. Hal itu berdampak pada banyaknya akun yang dimiliki satu individu untuk mengakses berbagai layanan. ”Dengan portal pelayanan publik, masyarakat hanya memerlukan satu akun dalam berbagai layanan, atau Single Sign On,” ungkap Yanuar.
Dokumen yang diunggah pun tidak perlu berulang. Dokumen persyaratan dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain-lain yang sudah diunggah bisa digunakan dalam semua jenis pelayanan, diluar persyaratan khusus sesuai kebutuhan layanan.
Yanuar mengungkapkan portal ini memiliki dampak repositori, yakni masyarakat dapat melihat riwayat semua layanan pada satu pintu. Tidak perlu lagi masyarakat menyimpan produk layanan dalam bentuk fisik.
Sementara dari sisi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kementerian PANRB memastikan tidak ada duplikasi data masyarakat. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo menerangkan, informasi atau data masyarakat yang sudah dipakai di satu layanan instansi, bisa digunakan oleh instansi lain untuk mempermudah masyarakat.
Sebagai instansi yang menilai kualitas SPBE setiap instansi, Kementerian PANRB mendorong seluruh instansi agar tidak membuat aplikasi sendiri-sendiri. “Kami akan memberi nilai bagus bagi instansi yang menciptakan aplikasi terintegrasi, dan nilai kurang bila ada instansi yang membuat aplikasi sendiri-sendiri,” tegas Cahyono.
Namun pengintegrasian ini tentu ada tahapan dan proses transisi. Tidak serta merta menghapus aplikasi, tetapi akan diintegrasikan sistem dan aksesnya. Data akan terintegrasi secara berjenjang. Data yang ada pada kabupaten terintegrasi dengan provinsi. Kemudian data provinsi akan terintegrasi secara nasional. ” Tidak menghilangkan portal-portal yang ada, tapi portal daerah terintegasi dengan nasional. Menjadi bagian dari pembentukan layanan digital,” pungkas Cahyono, di hadapan para peserta rakor yang terdiri dari seluruh perwakilan dari kementerian dan lembaga, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dari 34 provinsi. (don/HUMAS MENPANRB)