Pin It

bu diah Bali 6

Deputi bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa mewakili Menteri PANRB (nomor 3 dari kiri) usai penandatanganan Prasasti Angeline di Taman Budaya Renon, Bali, Rabu (20/07).

 

DENPASAR – Berbagai upaya penyelenggaraan perlindungan terhadap anak dari bahaya kekerasan,  masih harus ditingkatkan. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan perlindungan dalam bentuk pelayanan terpadu dalam konteks pelayanan publik.

Demikian dikatakan Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Prasasti Angeline di Taman Budaya Renon, Bali, Rabu (20/07). Pemerintah juga diharapkan membuat kebijakan yang dapat menutup celah pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dengan melakukan pencegahan maupun peningkatan pengawasan.

Dikatakan, sebenarnya pemerintah telah memberikan pelayanan terpadu dengan memberdayakan kembali secara utuh anak korban kekerasan melalui perlindungan hukum, pendampingan dan penanganan medis. Tetapi hal itu ternyata belum cukup. Sudah saatnya pemerintah tanggap untuk melakukan  berbagai upaya perlindungan terhadap anak dalam perspektif penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.

Diah menambahkan, kekerasan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Beragam kasus kekerasan anak tidak hanya terjadi di desa, kota kecil namun juga di kota besar. Saat ini, peraturan perundangan hukuman kekerasan anak tengah dalam proses persetujuan di DPR, seperti peningkatan 20 tahun hukuman hingga pengkebirian. “Namun hal ini tidak dapat menjamin pelaku kekerasan terhadap anak menjadi jera,” imbuhnya.

Dengan memanfaatkan momentum peresmian Prasasti Angeline, anak Indonesia masih sangat membutuhkan perlindungan dari semua pihak dari ancaman kekerasan dalam bentuk apapun. “Saya percaya, kedepan pelayanan publik terhadap anak akan semakin meningkat. Ini merupakan bukti serius pemerintah dalam mempersiapkan generasi yang akan datang menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa pihaknya bersama PAUD Institute telah membentuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Indonesia (TRC-PAI).

Tim ini dibentuk untuk membantu program pemerintah dalam melindungi anak denganmemberdayakan masyarakat untuk cepat tanggap serta ikut serta melindungi anak dari segala tindak kekerasan. Selain itu, juga melakukan tindakan preventif edukatif untuk mengantisipasi pengaruh negative dari luar yang dapat membahayakan masa depan anak Indonesia.

Kegiatan tim ini, lanjutnya, melibatkan para guru PAUD, aktivia, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat umum lainnya. “Saat ini kami sudah memiliki pengurus dan relawan yang menyebar di hampir 244 kabupaten/kota,” ujarnya. (dit/ HUMAS MENPANRB)