Pin It

20240202 FGD Penyusunan Mekanisme Identifikasi dan Kurasi Inovasi Hari Kedua 9

Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto, dalam kegiatanFGD Penyusunan Pedoman Replikasi Inovasi Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (02/02).

 

JAKARTA – Pemerintah daerah secara masif didorong untuk melakukan replikasi inovasi pelayanan publik. Namun, demikian instansi instansi pemerintah baik inovator maupun replikator belum memiliki pedoman yang baku dalam pelaksanaannya. Mengatasi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (PANRB) bersama akademisi Perguruan Tinggi menyusun Pedoman Replikasi Inovasi Pelayanan Publik.

“Untuk melakukan kegiatan replikasi inovasi, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, terutama landasan hukum terkait pedoman replikasi. Pedoman replikasi ini diperlukan sebagai acuan/rujukan instansi pemerintah dalam melakukan replikasi inovasi pelayanan publik. Pedoman replikasi akan memuat seperti persiapan, tahapan pelaksanaan, strategi implementasi, dan evaluasi,” ujar Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Replikasi Inovasi Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (02/02).

Menurut Ajib, inovasi yang sudah ada dimiliki suatu instansi akan lebih bermanfaat apabila dapat disebarluaskankan melalui replikasi ataupun scaling up. Untuk diketahui, bahwa selama sepuluh tahun dari 2014 - 2023 Kementerian PANRB telah melakukan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang telah menjaring sebanyak 1.065 praktek baik inovasi pelayanan publik.

Lebih lanjut dikatakan, sebagai instansi pembina pelayanan publik, Kementerian PANRB memiliki peran strategis dalam mendorong setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk melakukan inovasi pelayanan publik. “Kalau sudah ada inovasi yang teruji dari satu instansi, kenapa tidak kita contoh, dengan cara mereplikasinya. Kemudian juga yang lebih penting dari itu bagaimana mendorong instansi pemerintah untuk membangun keberlanjutan inovasi sehingga budaya berinovasi akan tumbuh di instansi pemerintah,” ungkapnya.
20240202 FGD Penyusunan Pedoman Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 7
Sebagai informasi, saat ini Kementerian PANRB tengah fokus pada penyelesaian isu-isu Reformasi Birokrasi (RB) Tematik, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi, dan program prioritas Presiden. Disampaikan, nantinya inovasi-inovasi yang telah terjaring dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) akan diidentifikasi sesuai dengan program RB Tematik.

“Jadi dari berbagai inovasi tersebut akan di cluster sesuai tematik digitalisasi administrasi pemerintahan, pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, dan program prioritas Presiden. Kemudian inovasi tersebut nanti akan di review, apakah masih exist berkelanjutan atau tidak. Kalau inovasi-inovasi yang masih terjaga eksistensinya, tentunya ini yang akan kita tetapkan sebagai prioritas program replikasi,” tuturnya.

Adapun skema atau rancangan pelaksanaan replikasi inovasi pelayanan publik di tahun 2024 ini, meliputi tiga tahapan, yakni; persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi/monitoring. Pada tahap persiapan, akan dilakukan FGD dengan para suksesor (inovator dan replikator) yang telah berhasil melaksanakan program replikasi. Kemudian, memfasilitasi penyelenggaraan capacity building bagi pengelola Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) dan top inovator yang akan ditunjuk sebagai pembina dan mentor/pendamping, serta melakukan penyusunan regulasi Pedoman Replikasi Inovasi Pelayanan Publik.

Sementara pada tahap pelaksanaan, akan dilakukan asesmen dengan instansi untuk mengetahui kebutuhan inovasi yang akan direplikasi sebagai bagian dari mixmatching. Selanjutnya, memfasilitasi kegiatan pendalaman inovasi yang akan direplikasi melalui workshop pembelajaran/peer to peer learning, serta memfasilitasi kegiatan “Magang Replikasi” dengan mengundang replikator ke lokus inovasi.

Terakhir, tahap evaluasi/monitoring, dimana Kementerian PANRB akan membangun komitmen bersama antara (inovator dan replikator) dan menyusun rencana aksi pelaksanaan replikasi inovasi. Dalam kegiatan ini, para inovator diminta untuk menyampaikan laporan rekapitulasi instansi yang telah melakukan studi tiru secara periodik setiap bulan. Disamping itu mereka juga diminta menyampaikan laporan progres atas rencana aksi yang disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan.

20240202 FGD Penyusunan Pedoman Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 3

Dalam kesempatan itu, Akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Retno Kusumastuti menyampaikan bahwa inovasi adalah melakukan sesuatu yang awalnya tidak ada menjadi ada, atau melakukan improvement dari yang kurang baik menjadi baik.

Dijelaskan, menurut sifatnya inovasi dibagi menjadi dua yaitu close innovation dan open innovation, dimana close innovation dilakukan sendiri untuk diri sendiri. “Jadi biasanya tiap daerah kalau melakukan inovasi kemudian dipergunakan untuk daerah itu sendiri itu sifatnya close,” ungkapnya.

Sementara open innovation yakni inovasi yang memberikan kesempatan pihak luar untuk ikut berkolaborasi dimana setiap daerah membuka diri kepada praktik-praktik terbaik dari daerah lain. Retno menegaskan untuk kedepan inovasi tidak bisa bersifat close innovation.

Lebih jauh dikatakan, replikasi adalah bagian dari difusi of innovation. Menurutnya, ada beberapa strategi dalam mengelola inovasi lintas batas diantaranya yaitu, strategi dari pusat untuk global; strategi dari daerah untuk lokal; strategi pemanfaatan lokal; serta strategi yang terhubung secara global.

“Kalau kita bicara inovasi yang lintas batas inilah kita bicara replika. Karena kita berusaha mentransfer knowledge ketempat yang lain. Replikasi masuk ke strategi yang bisa dimanfaatkan ke tempat yang lain,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)