Audiensi Kemenko Kumham Imipas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas penataan kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) untuk memperkuat fungsi koordinasi lintas kementerian/lembaga. Pembahasan dilakukan melalui rapat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa penataan tersebut perlu memastikan Kemenko Kumham Imipas mampu menjalankan peran koordinatif secara optimal, terutama dalam sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pada kementerian/lembaga di bawah koordinasinya.

“Penguatan kelembagaan perlu dilakukan secara holistik dengan memperhatikan kolaborasi, kepemimpinan, kapasitas SDM, budaya kerja, proses bisnis, strategi organisasi, sinkronisasi kebijakan, manajemen isu strategis, manajemen perubahan, serta dukungan teknologi informasi,” ujar Deputi Nanik.
Dalam proses penyusunan RPerpres, Kementerian PANRB melakukan fasilitasi pembahasan bersama Kemenko Kumham Imipas dan tim penyusun untuk menyelaraskan substansi pengaturan dengan kebutuhan organisasi. Aspek kelembagaan yang dirumuskan diharapkan tidak hanya memperjelas struaktur dan tata kerja, tetapi juga mendukung proses koordinasi yang lebih efektif.

Penataan juga perlu mempertimbangkan keterkaitan antarunit serta mekanisme kerja yang mendukung pengambilan keputusan secara cepat dan terkoordinasi. Dengan pengaturan yang tepat, pelaksanaan tugas kementerian koordinator dapat berjalan lebih adaptif dalam merespons isu strategis yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
Melalui penataan tersebut, Kemenko Kumham Imipas diharapkan semakin mampu mengorkestrasi kebijakan lintas sektor secara terpadu serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan pada bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.(bel/HUMAS MENPANRB)







