Audiensi BP Taskin di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan penataan kedudukan Sekretariat Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) untuk memperkuat sinkronisasi dan koordinasi kebijakan pengentasan kemiskinan lintas kementerian/lembaga. Pembahasan dilakukan melalui rapat yang dipimpin Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Salah satu substansi yang dibahas adalah rencana pengalihan koordinasi administratif Sekretariat BP Taskin kepada Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini, fungsi tersebut berada pada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.

Usulan perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat legitimasi koordinatif BP Taskin dalam menyelaraskan kebijakan dan program pengentasan kemiskinan lintas kementerian/lembaga.
Deputi Nanik menyampaikan bahwa perubahan kedudukan Sekretariat BP Taskin tidak hanya berdampak pada koordinasi administratif, tetapi juga berkaitan dengan aspek penganggaran, aset, dan sumber daya manusia. Karena itu, BP Taskin perlu berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk menyiapkan langkah tindak lanjut.

“BP Taskin perlu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kementerian Sekretariat Negara, termasuk terkait proses penetapan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengentasan Kemiskinan Nasional yang saat ini masih berproses,” jelas Deputi Nanik.
Dari sisi kelembagaan, BP Taskin merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penataan tersebut juga perlu memperhatikan mekanisme pengajuan izin prakarsa serta proses penyusunan dan penetapan regulasi yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan BP Taskin. Harapannya, BP Taskin dapat semakin mendukung pelaksanaan program pengentasan kemiskinan yang efektif, terarah, dan berdampak bagi masyarakat.(bel/HUMAS MENPANRB)








