Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati Menerima Audiensi Ombudsman RI di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas penguatan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) sebagai upaya memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pembahasan dilakukan dalam audiensi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dengan Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031 Syafrida Rachmawati Rasahan, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana penataan organisasi dan tata kerja (OTK) Ombudsman RI agar desain kelembagaan semakin sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan organisasi. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain struktur organisasi, pembagian peran antarunit, kebutuhan sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan.

Deputi Nanik menyampaikan bahwa penataan kelembagaan perlu melihat kebutuhan organisasi secara menyeluruh, termasuk perkembangan beban kerja dan tantangan yang dihadapi Ombudsman RI dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
“Penguatan kelembagaan perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas organisasi serta implikasi pembiayaan. Penataan juga perlu memastikan kesesuaian antara struktur organisasi dan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi agar tetap selaras dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Deputi Nanik.
Dalam pembahasan tersebut, aspek sumber daya manusia juga menjadi salah satu perhatian. Penataan organisasi perlu mempertimbangkan ketersediaan pegawai dari sisi jumlah maupun kompetensi agar pembagian tugas dapat dilakukan secara proporsional dan mendukung pencapaian kinerja organisasi.

Selain menjawab kebutuhan saat ini, usulan penataan OTK juga perlu mempertimbangkan perkembangan organisasi ke depan. Hal tersebut diperlukan agar kelembagaan Ombudsman RI tetap adaptif terhadap dinamika pengawasan pelayanan publik serta mampu memperkuat koordinasi dan efektivitas proses kerja.
Melalui pembahasan bersama Kementerian PANRB dan Ombudsman RI, penataan kelembagaan diharapkan dapat memperkuat kapasitas Ombudsman RI dalam menjalankan mandat pengawasan sekaligus mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan akuntabel. (bel/HUMAS MENPANRB)








