JAKARTA – Selama ini penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau agen menimbulkan sejumlah persoalan salah satunya overcharging. Overcharging tersebut tentunya sangat membebani pihak PMI yang hendak ke Taiwan.
Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tatang Budie Utama Razak mengatakan bahwa di Taiwan, cost structure mencapai 60 juta. Untuk itu dilakukan pendekatan dengan pihak Taiwan dan dicapai suatu capaian kesepakatan mekanisme baru, yakni direct hiring atau Special Placement Program To Taiwan (SP2T). “Jadi tidak lagi melalui P3MI ataupun agen. Supaya aman, maka user dari pihak perusahaan meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja melalui Direct Hiring Service Center (DHSC),” ujarnya saat diwawancarai Tim Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara virtual beberapa pekan lalu.
Namun dalam implementasinya, masih banyak calon PMI yang belum mengetahui manfaat dari direct hiring tersebut. Mengatasi hal tesebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inovasi Terobosan Sosialisasi Penempatan Mandiri Taiwan (Tersemat) melalui penerapan SP2T pada UPT BP2MI Provinsi DKI Jakarta. “Inovasi ini muncul supaya sosialisasi sampai kepada calon pekerja migran sehingga mereka lebih memilih dengan sistem SP2T daripada P3MI, karena P3MI itu akan mengenakan charge yang cukup tinggi,” ungkap Tatang.
Inovasi Tersemat SP2T diharapkan dapat menjadi salah satu trigger guna memastikan bahwa biaya untuk pembelian job order dan atau biaya lain-lain yang membebani PMI dapat dan harus ditiadakan. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) No. SE. 02/KA/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang Penempatan TKI ke Taiwan untuk Jabatan Formal.
Melalui inovasi Tersemat SP2T, biaya penempatan dapat ditekan secara drastis hingga PMI rata-rata hanya mengeluarkan biaya penempatan sebesar Rp1.500.000. Tatang menambahkan bahwa inovasi tersebut merupakan suatu langkah yang besar. Sebelum masa pandemi Covid-19, BP2MI telah mengirimkan sebanyak 40 orang.
Inovasi yang meraih Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 tersebut merupakan inovasi asli dan bukan merupakan adaptasi atau replikasi dari konteks lain. Proses bisnis Tersemat SP2T merupakan kebaruan dan inovasi dari skema mandiri dengan menambahkan fungsi fasilitasi pemerintah yang belum pernah diberlakukan sebelumnya.
Dalam implementasinya, pemberlakuan Tersemat SP2T diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Deputi Penempatan BP2MI No. SOP. 51/PEN/VI/2019 tentang Skema Special Placement Program to Taiwan (SP2T). Dijelaskan, dalam menjangkau masyarakat yang berada di wilayah terpencil, BP2MI menyosialisasikan program tersebut melalui pemanfataan media yang ada seperti media sosial dan UPT BP2MI yang berada di berbagai provinsi dan kabupaten. “Mereka juga melakukan kerja sama dengan institusi terkait, sehingga informasi ini bisa sampai seluas-luasnya,” imbuh Tatang.
Diharapkan sistem ini dapat dikembangkan secara baik sehingga jumlah pekerja migran Indonesia ke Taiwan dapat menggunakan SP2T daripada P3MI. Kedepan, inovasi ini juga diharapkan dapat diimplementasikan di negara lainnya. "Harapan berikutnya bahwa best practice ke Taiwan ini juga bisa segera diterapkan di negara-negara tujuan lainnya," pungkas Tatang. (fik/HUMAS MENPANRB)