Pin It

20200303 Rakornis Sosialisasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2020 1

Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Arizal dalam Rapat Koordinasi Teknis Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2020 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, di Jakarta, Selasa (03/03).

 

JAKARTA – Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menyampaikan peta jabatan, hasil analisis jabatan, serta analisis beban kerja, maksimal pada Juni 2020, melalui aplikasi e-formasi. Penentuan batas waktu didasarkan pada surat Kementerian PANRB tentang Pembaruan Data E-Formasi, yang telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Arizal dalam Rapat Koordinasi Teknis Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, di Jakarta, Selasa (03/03). "Harapannya setelah ini peserta dapat menyampaikan peta jabatan, hasil analisis jabatan, dan analisis beban kerja maksimal bulan Juni 2020," ujar Arizal.

Selain regulasi dari Kementerian PANRB, telah ada beberapa regulasi yang mengatur analisis jabatan dan analisis beban kerja. Diantaranya yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 12/2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35/2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

20200303 Rakornis Sosialisasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2020 8

 

Adanya lebih dari satu regulasi tersebut, dinilai menyulitkan pengelola organisasi dan kepegawaian baik di instansi pusat maupun daerah, dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Namun Kementerian PANRB bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 1/2020 menjadi satu-satunya regulasi terkait Analisis Jabatan dan ABK. "Kami sudah berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri, jadi tidak ada yang kebingungan lagi untuk regulasinya, namun untuk peraturan BKN dan Kemendagri yang sebelumnya tetap bisa dipakai selama tidak bertentangan dengan Permenpan No. 1/2020," jelas Arizal.

Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan amanah dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tujuan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk mewujudkan outcome organisasi. Selain peta jabatan, hasil analisis jabatan, serta analisis beban kerja, setiap instansi pemerintah diminta untuk mengusulkan kebutuhan formasi ASN tahun 2020 dan 2021 paling lambat akhir bulan Maret 2020 melalui aplikasi e-formasi.

 

20200303 Rakornis Sosialisasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2020 3

 

"Analisis jabatan itu adalah cerminan daripada tugas pokok, bukan pokoknya tugas," jelas Koordinator Manajemen Pensiun dan Perlindungan SDM Aparatur Kementerian PANRB Syamsul Rizal, dalam rakor tersebut.

Syamsul menjelaskan manfaat analisis jabatan, yang pertama adalah untuk penataan kelembagaan, kedua untuk penataan sumber daya manusia aparatur, serta yang ketiga untuk penyusunan dan penyempurnaan prosedur kinerja (SOP). Dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis (SOP) merupakan hal terpenting. "Inilah kunci analisis jabatan yang sekarang, kalau keempat ini tidak ada, apa yang akan kita kerjakan," imbuhnya.

Dikatakan, tahapan pertama dalam analisis jabatan yaitu membentuk tim pelaksana analisis jabatan dan ABK. Tahapan selanjutnya dilakukan persiapan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan, uraian jabatan (tugas pokok), spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, penetapan peta jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sedangkan tahapan terakhir, adalah data peta jabatan diinput pada aplikasi e-formasi. (fik/HUMAS MENPANRB)