Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara FGD Sinergi Pembangunan Portal Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (24/03).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membangun Portal Pelayanan Publik. Portal yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik ini kedepan dapat diakses masyarakat hanya dengan sekali log in, masyarakat tak perlu membuat banyak akun untuk berbagai layanan.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yakni transformasi digital tidak harus menambah aplikasi, dan perlu dihindari istilah satu inovasi satu aplikasi. Masyarakat atau pelaku usaha sebagai pengguna layanan tidak harus mengunduh banyak aplikasi, membuat banyak akun, pengisian data berulang, serta proses yang terduplikasi lainnya.
"Sejalan dengan arahan Bapak Menteri PANRB, kita telah berkolaborasi membangun Portal Pelayanan Publik, yang memudahkan masyarakat dalam mendapat banyak pelayanan hanya dengan satu kali log in," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Sinergi Pembangunan Portal Pelayanan Publik, di Jakarta, Jumat (24/03).
Saat ini, Portal Pelayanan Publik sedang dalam tahap pembangunan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perkembangan pembangunan portal ini, juga telah dilaksanakan perbaikan hasil dari IT security assessment dan usability testing.
Saat ini aplikasi portal tersebut sudah didaftarkan kepada Play Store. Namun masih menunggu hasil perbaikan. Usai perbaikan, akan dilaksanakan demonstrasi penggunaan Portal Pelayanan Publik. Targetnya, masyarakat bisa mengakses Portal Pelayanan Publik antara bulan April atau Mei.
Terbangunnya Portal Pelayanan Publik mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Portal Pelayanan Publik dibangun berbasis citizen centric, yakni masyarakat menjadi aktor utama. Diah menjabarkan ada dua layanan yang berbasis kebutuhan individu dalam konteks citizen centric.
Pertama, personalisasi layanan, dimana Portal pelayanan publik memberikan rekomendasi berdasarkan karakteristik dari masyarakat seperti usia, domisili, ekonomi, gender, pendidikan, dan kesehatan. Kemudian yang kedua, adalah layanan berbasis kewajiban dan hak.
“Portal Pelayanan Publik memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak yang didapatkan serta kewajiban yang harus dipenuhi seperti bantuan sosial, prakerja, pajak, dan produk lainnya,” tutur Diah.
Arah integrasi layanan dalam Portal Pelayanan Publik telah diselaraskan dengan arahan Tim SPBE Nasional, yaitu mengacu pada Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE. Perpres itu berisi mengenai inisiatif strategis seperti layanan pendidikan terintegrasi, bantuan sosial terintegrasi, penerbitan SIM online, dan berbagai layanan lainnya.
Disamping itu, sebagai perluasan lokus, integrasi juga mengacu pada Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Penerapan Arsitektur SPBE. Sebagai tindak lanjut, telah diintegrasikan layanan lintas batas negara dalam portal pelayanan publik. Kedepan direncanakan pada triwulan II, fokus integrasi adalah layanan transportasi, baik udara, darat, maupun laut.
“Kami juga mengundang Kementerian Perhubungan sebagai pemilik layanan yang diintegrasikan dalam waktu dekat,” ungkap Diah. Diharapkan, dalam pertemuan FGD yang diselenggarakan secara hibrida ini dapat disepakati layanan apa saja yang diprioritaskan terintegrasi, serta arah pembangunan dan pengembangan portal pelayanan publik. (fik/HUMAS MENPANRB)