JAKARTA – Empat peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengundurkan diri meski sudah dinyatakan lulus. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memilih pengganti yang diambil dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Keputusan penggantian tersebut sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Keempat CPNS tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri dengan tanda tangan bermaterai Rp6.000,-.
Penggantian nama peserta tersebut tertuang dalam Pengumuman No: B/348/S.KP.01.00/2020 tentang Pelamar Pengganti yang Mengundurkan Diri Sebagai CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019. "Kepada peserta pengganti yang disebutkan, diwajibkan untuk melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS," bunyi surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
Para pelamar pengganti harus melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS pada waktu yang telah ditentukan. Jika tidak melakukan registrasi tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB, maka peserta akan dianggap mengundurkan diri.
Pelamar harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan agar dapat diusulkan dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan CPNS.
Perlu diingat, Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan peserta. Hal tersebut berlaku jika dalam tahapan pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan, ditemukan keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi aturan.
Keputusan Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB T.A 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (nan/don/HUMAS MENPANRB)
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/pengumuman-tentang-pelamar-pengganti-yang-mengundurkan-diri-sebagai-cpns-kementerian-panrb-tahun-anggaran-2019-12-november-2020