JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen, selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021. Selama masa perpanjangan ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 16/2021.
Sementara, untuk pengaturan level wilayah PPKM, berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB terbaru, yakni SE Menteri PANRB No. 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pada 2 Agustus 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sesuai dengan SE Menteri No. 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. (byu/HUMAS MENPANRB)