JAKARTA – Sebanyak 29 instansi pemerintah di Provinsi Sumatra Utara telah mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Namun, hanya 56 persen dari laporan yang masuk dikelola dengan baik. Untuk itu, instansi pemerintah di Sumatra Utara diminta untuk segera menindaklanjuti aduan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Muhammad Imanuddin pada Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! Tahun 2020 Provinsi Sumatra Utara secara virtual, Kamis (27/08). Ia mengatakan mengelola pengaduan pelayanan publik merupakan kewajiban instansi pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Karena ini merupakan kewajiban tentunya mengandung konsekuensi, maka apabila tidak mengelola pengaduan dengan baik tentu ini ada sanksinya dimulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat,” ujarnya.
Disampaikan, bahwa persentase keterhubungan instansi pemerintah di Sumatra Utara sudah mencapai 85 persen dari 34 instansi pemerintah, dan hanya lima instansi pemerintah atau 15 persen yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Pengelola SP4N-LAPOR!. Imanuddin meminta agar lima kabupaten/kota tersebut dapat memiliki SK tersebut. Menurutnya, SK tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan SP4N-LAPOR!.
“SK ini penting sebagai dasar penganggaran. Selain itu, SK ini juga merupakan dasar akuntabilitas, siapa yang melaksanakan, bertugas apa, dan sebagainya semua ada di dalam SK. Oleh karena itu, SK ini penting dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” terang Imanuddin.
Lebih lanjut dijelaskan, dari segi keaktifan akun SP4N-LAPOR! hanya terdapat 18 instansi pemerintah atau 53 persen yang sudah aktif mengelola laporan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. Sedangkan, untuk laporan yang diterima provinsi, kabupaten, dan kota di Sumatra Utara sejak Januari 2020 hingga Agustus 2020 terdapat 1.710 laporan yang diterima namun hanya 967 laporan yang telah ditindaklanjuti. Imanuddin mengatakan bahwa penyelesaian laporan tersebut masih dibawah rata-rata nasional, karena masih dibawah 60 persen. Ia mendorong agar penyelesaian laporan tersebut dapat lebih dari 60 persen.
Dalam kegiatan evaluasi tersebut, Imanuddin meminta beberapa hal untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota di Sumatra Utara, seperti menyampaikan surat tindak lanjut hasil monitoring bagi instansi pemerintah daerah kabupaten/kota yang masih belum menyampaikan kepada pihak provinsi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB. Kemudian, menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan pada setiap instansi pemerintah daerah, baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dan melakukan publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR!.
Selain itu, ia juga berharap instansi pemerintah di Provinsi Sumatra Utara untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut pengaduan terutama terkait aduan Covid-19, serta mengintegrasikan antara kanal aduan yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah dengan SP4N-LAPOR!. “Jadi nanti kita evaluasi, apakah harus terintegrasi, atau kanal tersebut ditinggalkan dan langsung terhubung dengan SP4N-LAPOR!,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Provinsi Sumatra Utara Erwin Hidayah Hasibuan mengatakan bahwa berdasarkan beberapa dasar hukum, seperti Peraturan Menteri PANRB No. 62/2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, serta Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024, maka setiap pemerintah daerah wajib menindaklanjuti pengaduan pelayanan publik.
“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten/kota untuk tidak menindaklanjuti, karena semua ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Tujuan didirikannya pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Erwin juga menjelaskan terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam mengelola SP4N-LAPOR!, yang pertama pendemi Covid-19 yang menyebabkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkendala dalam menindaklanjuti atau menyelesaikan pengaduan yang masuk. Kedua, kurang aktifnya pejabat penghubung pada OPD di Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Selanjutnya, kendala yang dihadapi juga berupa data yang disampaikan pengadu mengenai permasalahan yang disampaikan kurang lengkap. “Tidak jelas identitas, subjeknya, dan tidak jelas objek yang diadukan atau perkaranya, hal ini yang menjadi kendalanya,” lanjutnya. Kendala yang terakhir yakni pejabat penghubung yang ditetapkan pada OPD sudah tidak menjabat lagi pada OPD tersebut.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik tersebut, maka dilakukan beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, diantaranya yakni melakukan monitoring dan evaluasi kepada OPD Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dalam rangka percepatan penanganan pengaduan pelayanan publik melalui aplikasi SP4N-LAPOR, dan melakukan pendataan ulang pejabat penghubung pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Selanjutnya, aktif dalam menyosialisasikan aplikasi SP4N-LAPOR! kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke Inspektorat Provinsi Sumatra Utara. Terakhir, melakukan koordinasi dengan seluruh OPD terutama Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengintegrasikan aplikasi pelayanan pengaduan kedalam SP4N-LAPOR!. (fik/HUMAS MENPANRB)