Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo dalam acara Sosialisasi SE Menteri PANRB No. 18/2022, di Jakarta, Selasa (25/10).
JAKARTA – Panduan penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Petunjuk teknis tersebut dapat dicermati dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 18/2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo menjelaskan, instansi pemerintah dapat menjadikan Reformasi Birokrasi Tematik sebagai contoh penerapan di dalam penyusunan Arsitektur SPBE.
“Kalau ada pemda yang fokus pada pengentasan kemiskinan atau digitalisasi administrasi pemerintahan, maka kerangka pembentukan Arsitektur SPBE-nya bisa ditujukan ke arah sana. Jadi kita tidak harus mendefinisikan hal yang baru, tapi kita bisa fokus pada RB Tematik,” ujarnya dalam acara Sosialisasi SE Menteri PANRB No. 18/2022, di Jakarta, Selasa (25/10).
RB Tematik yang dimaksud yaitu RB pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, percepatan prioritas aktual Presiden, dan digitalisasi administrasi pemerintahan. Ia menekankan, pembentukan Arsitektur SPBE bukan lagi sekadar menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan proses bisnis masing-masing instansi yang tidak berkaitan satu sama lain. Tapi dipastikan bahwa proses bisnis Arsitektur SPBE memiliki relasi di instansi pusat, pemda, dan tingkat nasional.
Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi dan terpadu secara nasional. Melalui Arsitektur SPBE dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dan menyeluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada semua area dan tingkatan.
Cahyono mengungkapkan, pada tahun 2022 ada 51 kementerian/lembaga dan 15 pemerintah provinsi yang menjadi target penyusunan Arsitektur SPBE. ”Dengan arsitektur SPBE, aplikasi yang ada saat ini akan diarahkan menjadi aplikasi umum agar bisa memiliki interoperabilitas dengan sistem penghubung layanan pemerintah, berbagi pakai data dan kebijakan satu data Indonesia,” sambungnya.
Karenanya, instansi pusat maupun pemda harus sudah mulai fokus pada core business masing-masing. “Kalau di pemda, kekhasan atau karakteristik dari pemda itu seperti apa yang akan menjadi dukungan sumbangsihnya kepada layanan digital nasional,” ujarnya lagi.
Pembangunan SPBE diharapkan menjadi sinergi kolaboratif instansi pusat dan daerah agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan pemerintah. Tidak lagi bersifat silo, berorientasi pada instansi atau pemdanya, tetapi fokus pada pelayanan yang diperuntukkan kepada masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi SE Menteri PANRB No. 18/2022 menghadirkan tim teknis Arsitektur SPBE Nasional yang terdiri dari Kementerian PANRB; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas; Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Semoga momen ini bisa dimanfaatkan untuk menyusun Arsitektur SPBE instansi pusat dan daerah yang terintegrasi dengan Arsitektur SPBE nasional. Mohon bisa dimanfaatkan seefektif mungkin kalau ada hal yang perlu ditindaklanjuti sehingga dalam asistensi lebih lanjut kita sudah memiliki pemahaman yang sama,” tandas Cahyono.
Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB Perwita Sari menerangkan bahwa di dalam SE Menteri PANRB No. 18/2022 instansi pemerintah bisa mencermati referensi dan cara menyusun arsitektur SPBE secara detail.
“Instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan menyusun Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE paling lambat sampai akhir Desember tahun 2022,” pungkasnya. (del/HUMAS MENPANRB)