JAKARTA – Selama ini, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat masih kurang optimal. Hal ini dikarenakan jauhnya jarak layanan fisik Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dari permukiman penduduk, serta keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang menyebabkan lamanya antrean fisik. Permasalahan tersebut berakibat pada rendahnya minat masyarakat untuk membayar PKB.
Berangkat dari kondisi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggagas inovasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara). Secara kultural, Sambara berasal dari kata samara yang berarti bumbu, yang akrab dengan tradisi dan Bahasa Sunda.
Melalui Sambara, permasalahan geografi dan keterbatasan waktu masyarakat dalam membayar PKB dapat teratasi. Masyarakat juga dapat mengetahui data kendaraan, besaran pajak yang harus dibayarkan, tata cara pembayaran, serta tempat pembayaran secara online.
“Yang tadinya harus datang secara fisik, melakukan pemberkasan, menjadi tidak ada. Kelebihan program ini, kami melakukan pencerminan kepada kebiasaan mereka, kalau kebiasaan mereka membayar di Tokopedia, kita menghubungkan fasilitas ini pada Tokopedia,” ujar Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil dalam presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020, secara virtual beberapa waktu lalu.
Gubernur yang kerap disapa Kang Emil ini menambahkan, selain marketplace, masyarakat juga dapat melakukan transaksi di mini market terdekat. “Nah itulah kelebihannya, rakyat tidak perlu repot karena negara hadir dalam kebiasaan digital mereka,” imbuhnya.
Kebaruan Sambara yang menyediakan fitur lengkap pelayanan PKB digital tersebut, telah memangkas rantai birokrasi pelayanan publik, meningkatkan literasi pajak masyarakat, dan mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Inovasi itu juga menghilangkan tahapan pemeriksaan berkas yang boros waktu, biaya, serta SDM.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa penerimaan PKB melalui inovasi Sambara di tahun 2018 sebanyak 210.821 kendaraan, senilai Rp114.837.583.800 , dan meningkat signifikan di tahun 2019 menjadi 524.242 kendaraan, senilai Rp406.620.726.100. Pada 16 Juni 2020, pembayaran PKB melalui aplikasi Sambara sebanyak 261.671 kendaraan, senilai Rp221.700.079.900. Dikatakan, pendapatan tidak berkurang meskipun selama pandemi Covid-19, justru sebaliknya mengalami peningkatan.
“Berdasarkan hasil survei, meskipun terdampak ekonomi, masyarakat tetap melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, dan meningkat karena kemudahan. Jadi itu kuncinya,” tuturnya.
Untuk diketahui, aplikasi Sambara merupakan inovasi asli aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar, dan hasil kolaborasi dengan tim pembina Samsat, akademisi, dan praktisi teknologi infomasi dan komunikasi yang menggunakan platform Android. Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis di Google Play Store.
Sejak diluncurkan Januari 2018, inovasi tersebut telah menarik perhatian Bapenda yang ada di 17 provinsi di Indonesia untuk mempelajari peluang replikasi dan kustomisasinya. Terdapat dua provinsi yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS), diantaranya Provinsi Jambi dan Provinsi Maluku Utara. Sementara, empat provinsi lainnya telah melakukan penjajakan kerja sama diantaranya Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, serta Provinsi Riau.
Namun, dalam implementasinya, Kang Emil mengatakan masih terdapat kendala yang disebabkan sebagian administrasi masih di kepolisian, dan pihak kepolisian belum menerapkan pelayanan full digital. Akibatnya, masyarakat masih harus mengunjungi langsung ke kantor polisi untuk mengambil STNK. Emil berharap, kedepannya pelayanan di kepolisian dapat sepenuhnya digital. “Sehingga, warga tinggal duduk di rumah terima berkas-berkasnya tanpa harus ke kantor polisi untuk mengambil berkas finalnya,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)